Armawi Carli: Pendaftaran SPMB SMKN 1 Indramayu Terbuka dan Transparan

Indramayu, medianetral.com – Memasuki tahun ajaran baru 2025-2026, sistem penerimaan siswa baru (SPMB) mengalami perubahan signifikan menggantikan PPDB. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi calon siswa SMK di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, penting bagi calon peserta didik dan orang tua untuk memahami jadwal, syarat pendaftaran, serta jalur masuk yang tersedia agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan SPMB terlaksana secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, sesuai Pasal 3 Ayat (1) Permen dikdasmen No. 3/2025 tentang SPMB, kata kepala SMKN 1 Indramayu, Dr. H. Armawi Cari, S.Pd, M.Pdi

Dimana Pasal 48 Ayat (3) Permen dikdasmen No. 3 Tahun 2025 mengatur prioritas calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas, paling sedikit 15% dari daya tampung satuan pendidikan.

Adapun Pasal 44 Permen dikdasmen tentang SPMB, kembali mengatur apabila pendaftar jalur Afirmasi melebihi kuota, maka penentuan penerimaan dilakukan melalui prioritas jarak domisili calon murid dengan satuan pendidikan yang didaftar.

Jadwal Pendaftaran SPMB 2025. Untuk tahun ajaran 2025-2026 telah dimulai sejak Maret 2025 dengan berbagai tahapan yang harus diperhatikan calon siswa, antara lain:

-Penetapan wilayah penerima murid baru: Maret 2025.

-Penetapan kuota dan persentase tiap jalur: Maret 2025.

-Pembukaan pendaftaran resmi: Mei 2025.

-Pelaksanaan seleksi dan pengumuman hasil: Menyesuaikan jadwal sekolah masing-masing.

Dengan jadwal yang sudah ditetapkan ini, calon siswa disarankan untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan sejak awal agar tidak melewatkan waktu pendaftaran.

Syarat Pendaftaran SPMB SMA atau SMK 2025

Untuk dapat mengikuti seleksi SPMB jenjang SMA atau SMK, calon siswa harus memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:

-Fotokopi dan asli Ijazah atau SKL SMP atau MTS

-Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga

-KTP/Identitas diri (jika ada)

-Pas foto terbaru ukuran 3×4 atau 4×6

-Surat keterangan nilai rapor semester 1–5

-Dokumen tambahan sesuai jalur masuk (misalnya surat keterangan prestasi)

Untuk SMK, beberapa program keahlian mengharuskan calon siswa mengikuti tes keterampilan tambahan

Jalur SPMB SMK 2025:

1. Jalur Zonasi

Jalur ini mempertimbangkan jarak antara rumah peserta dengan sekolah tujuan. Umumnya diperuntukkan bagi siswa yang berada dalam wilayah atau zona tertentu.

2. Jalur Afirmasi

Dikhususkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lainnya. Dibuktikan dengan kepemilikan KIP, KKS, atau dokumen pendukung lainnya.

3. Jalur Prestasi

Untuk siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun non-akademik seperti juara lomba, nilai rapor tinggi, atau sertifikat kompetisi.

4. Jalur Perpindahan Orang Tua

Khusus bagi siswa yang mengikuti orang tua berpindah tugas, baik lintas kota maupun provinsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar