Bambang Hermanto Bantu 1.511 Warga Indramayu Mendapatkan Listrik Gratis

Indramayu, medianetral.com – Sebanyak 21.052 keluarga tidak mampu di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2024. Dari jumlah tersebut 1.511 berada di Kabupaten Indramayu yang tersebar di 18 kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam Peresmian dan Penyalaan Pertama Program BPBL di Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, Rabu (17/09/2024).

Program BPBL merupakan bantuan aspirasi dari anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Hermanto yang saat ini sebagai Bakal Calon Bupati Indramayu pada Pilkada 2024. Dalam peresmian tersebut hadir pula perwakilan dari PLN dan juga Kementerian ESDM.

Dalam sambutannya, Bambang Hermanto menyampaikan bahwa hadirnya program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) merupakan kontribusi nyata yang diberikan untuk masyarakat Indramayu, kehadiran dirinya juga bukan sebagai simbol selama menjadi anggota DPR RI, namun harus menjadi cahaya di tengah kegelapan di Indramayu, paparnya.

“Pembangunan di Indramayu selama 4 tahun terakhir mengalami kemerosotan, masih banyak rumah tangga yang belum memiliki listrik sendiri, sebagian menumpang ke tetangga dengan sistem patung bayar, kehadiran saya disini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat Indramayu yang tidak mendapatkan akses listrik, dan ini kita berikan semuanya kepada masyarakat secara gratis”.

Program BPBL ini utamanya menyasar warga yang kurang mampu. Mereka mendapat fasilitas paket instalasi listrik rumah dengan daya 900 VA secara gratis.

Pemerintah juga menjamin keselamatan ketenagalistrikan nya dengan memberikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dalam paket program BPBL.

Manager PLN UP3 Indramayu, Yusrizal mengatakan, peresmian ini menjadi wujud nyata program kerjasama yang dilakukan Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM.

Namun, khusus di Indramayu yang diperjuangkan Bambang Hermanto, penerima bantuan cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *