Kabupaten Cirebon, medianetral.com – Banyak perusahaan penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) Untuk pemberangkatan ke luar negri, sering kali di temukan Dugaan pelanggaran secara sengaja menahan atau menyandra Dokumen Asli milik calon Pencari kerja.
Pasalnya perusahan penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) seakan mengabaikan aturan yang sudah di buat oleh UU Ketenagakerjaan. Senin, (5/7/2024 ).
Sangsi Perusahaan yang menahan ijazah, buku nikah dan KTP, penahanan ijazah merupakan praktik yang kerap di lakukan perusahaan sebagai syarat memperkerjakan karyawan kontrak berdasarkan waktu tertentu (PKWT).
Praktik seperti ini kadang kerap di lakukan perusahaan nakal dengan alasan supaya karyawan tersebut menyelesaikan masa kontrak kerjanya, sehingga tidak berhenti di tengah jalan.
Dalam kasus penahanan ijazah, yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut pasal 374 KUHP, pengusaha dapat di ancam pidana kurungan maksimal 5 tahun.
Sedangkan menyangkut dokumen penyanderaan dokumen pribadi seperti kartu keluarga (KK) Ktp, buku nikah, itu bisa di kategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia ( HAM )
Hal demikian ini terjadi di Kabupaten Cirebon propinsi Jawa barat, yang baru-baru ini sedang di perjuangkan oleh Kunaena, Carsiti dan Ena warga Cirebon, di karenakan dokumen Pribadi seperti KK, KTP, Ijazah beserta buku Nikah yang di Duga di sandra oleh perusahan penyalur Tkw, yang di lakukan PT. Sari Madu.
Persoalan tersebut muncul dari kekecewaan, Kunaena, Carsity, Era yang tak kunjung mendapatkan kejelasan dari perusahaan dengan berbagai macam problem.
Ciseber dan Ormas Laskar Merah Putih (LMP), selaku yang di beri kuasa untuk mendampingi Carsity, Kunaena dan Era mengungkapkan ” Ciseber dengan LMP akan terus mengawal untuk memperjuangkan hak dari para TKW yang Dokumen nya di duga di sandra untuk di kembalikan sebagaimana mestinya,” Ungkap Lukman Zen.
Dan Alhamdulilah dengan proses yang panjang PT. Sari Madu pemilik Perusahaan Hj Titin telah mengembalikan Dokumen para TKW sesuai dengan tuntutannya tersebut.
Sementara ketua Laskar Merah Putih (LMP) Amin Std di dampingi oleh Sudrajat menyayangkan masih ada Perusahaan nakal di Kabupaten Cirebon ini,” Pungkasnya.