Beredar di Facebook, Perbedaan Warna Pada Segel Gas 3 kg, Banyak di Pasok dari Luar Daerah

Indramayu, medianetral.com – Banyak yang belum mengetahui, bahwa tutup dan segel tabung Liqiluified Petroleum Gas atau LPG kemasan 3 Kilogram (Kg) bersubsidi, atau yang biasa disebut gas melon, berbeda-beda di tiap daerah.

Segel plastik pada LPG 3 Kg dibuat berbeda di tiap daerah, bertujuan agar penyaluran gas elpiji subsidi tersebut tepat sasaran dan sebagai salah satu bentuk pengawasan, untuk menghindari penyimpangan.

Bacaan Lainnya

Bersumber dari salah satu akun Facebook yang meng-upload foto tutup segel antara segel berwarna biru dan kuning menerangkan, bahwa di wilayah kabupaten Indramayu tutup dan segel berwarna biru, dan untuk di wilayah kabupaten Subang berwarna kuning. Minggu (02/06/2024).

Dihubungi medianetral.com via messenger menjelaskan “Benar desa kami sudah lama di masukin penjualan tabung gas melon dengan tutup segel berwarna kuning, di indikasi barang itu dari wilayah Subang.” Tegasnya.

Ada puluhan titik desa di wilayah kabupaten Indramayu bagian barat mengunakan tutup segel berwarna kuning bukan biru, mereka berdalih tutup segel berwarna kuning lebih awet di pakainya dibandingkan berwarna biru. Imbuhnya.

Namun ada beberapa wilayah yang warna segelnya sama, hal tersebut bukan berarti sebuah masalah dan belum tentu ada penyimpangan peredaran. Sebab, daerah yang punya segel sama, letaknya sangat berjauhan.

Ketua GNPK-RI Indramayu, Karyanto atau di sapa mas Elang saat di hubungi awak media dirinya memang sudah tahu ada warna pembeda dari tutup dan segel sebagai bagian pembatas pemasaran antar kabupaten. “Memang gas rembesan sering muncul pada daerah perbatasan dengan kabupaten lain. Ini merupakan indikasi bahwa daerah lain mengalami surplus sedangkan kita kekurangan,” ungkapnya.

Hal itu menurutnya, pendistribusian dilakukan secara kucing-kucingan jelas itu kalau ketahuan kena masalah besar, karena setiap daerah sudah di alokasi besaran pengeluarannya. Apalagi untuk pembelian tabung gas melon subsidi ada aturan baru yaitu menggunakan KTP. Tutupnya. (Yogie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *