Boy Billy Prima, Camat Losarang Akurkan Pengaduan Warga 

Indramayu, medianetral.com – upaya mendukung visi “Indramayu Bermartabat,” Camat Losarang menunjukkan komitmen Kerja nyata dengan menyelesaikan aduan masyarakat desa Jumbleng Blok Jangga tua, terkait proyek pengecoran jalan di kuburan Kegiatan klarifikasi tersebut berlangsung sekitar 2 jam, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Selanjutnya menindaklanjuti aduan Warga, sehubungan pengecoran jalan yang rencananya digunakan untuk ke area kebuyutan. Maka diadakanlah pertemuan mewakili forkopimcam, dihadiri Camat Losarang, Boy Billy Prima, S.STP, beserta Sekmat H Warno, Suyanto (Kuwu Jumbleng), Jaeni (mantan PJ Kuwu Jumbleng), Jukri (pemangku adat), Warudin (pemilik lahan), Irianato Muh. Akhmad, SH (BPD Desa Jumbleng), binwil Losarang, koramil Losarang 1106, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Boy Billy Prima dalam sambutannya menjelaskan kepada warga, bahwa pengecoran jalan menuju akses utama kebuyutan, benar adanya.

“Sebab proyek ini sudah dianggarkan dan disetujui sesuai peraturan Desa Jumbleng Nomor 16 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023. Kami juga telah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan batas tanah yang sesuai,” jelas Boy.

Baca Juga:

Pemkab Cirebon, Tutup TPS Liar di Desa Jagapura wetan

Tradisi Mapag Sri Wujud Kebersamaan Desa Bugis Tua

Aksi Demo Hari Ini, Tuntut Kuwu Tanajar Kidul Mundur, Beralih Audensi

Roshadian Purnama, Camat Karangampel: Siap mengantarkan Srikandi Srikandi Potensial dan Mandiri

Bupati Indramayu Menyerahkan Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) 

Parunda Tirta Jati Optimalkan Pelayanan

Dijelaskan juga kalau pihaknya telah mengumpulkan data besar dari Desa Jangga terkait batas tanah.

“Karena Desa Jumbleng hasil pemekaran Desa Jangga makanya buku induknya masih ada di Desa Jangga. Oleh sebab itu penyelesaian batas tanah ini disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Disaksikan oleh pemilik lahan, BPD Desa Jumbleng, dan pihak pihak terkait lainnya,” papar Camat Losarang.

Pada kesempatan itu, Jukri selaku penerima Wakaf memohon ke Bapa Warudin, perihal saluran pembuangan serta akses jalan di sebelah Timur 2 meter dan Sebelah barat 1 meter.

“Untuk menjelaskannya nanti saya akan berdiskusi dengan masyarakat guna memastikan kesepakatan bersama terkait persoalan ini,” kata Jukri.

Sementara Warudin, selaku pemilik lahan, menyatakan persetujuannya pasca ukur ulang tanah miliknya. Karena semuanya jelas dan terbuka melalui kerjasama dan dialog yang konstruktif.

Kecamatan Losarang tidak hanya menyelesaikan sengketa dengan baik, tapi juga menunjukkan dedikasi dalam membangun daerah yang bermartabat dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Losarang. (Nono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *