Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu Sahkan Perubahan Peraturan Daerah

Indramayu, medianetral.com –
Opini publik yang saat ini digiring oleh beberapa pihak termasuk netizen terhadap Perubahan Peraturan Daerah  (Perda) tentang Pajak dan Retribusi pasca disahkan bersama Bupati dan DPRD Indramayu dalam rapat paripurna kemarin belum tersampaikan kepada publik dan masyarakat secara luas dan detail.

Seperti diketahui, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu dimana salah satu bunyi evaluasi adalah mengharuskan pengenaan tarif PBB yang semula multi tarif menjadi single tarif. Adapun pengecualian terhadap lahan pangan dan ternak diatur lebih rendah dari lahan umum.

Bahkan, penetapan tarif PBB oleh regulasi Perda tersebut, oleh beberapa pihak dianggap memberatkan masyarakat petani melalui penerapan tarif PBB 0,4 persen. Padahal faktanya penetapan tarif bagi PBB lahan pangan dan ternak tersebut tidak ada kenaikan hanya penyesuaian saja. Dimana tarif sebesar 0,4 persen ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian yang proporsional terhadap tarif tunggal PBB (0,45%), guna menghindari interpretasi yang keliru di kalangan wajib pajak serta menjaga prinsip keadilan dalam pemungutan pajak daerah, maka penting untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi dan informasi publik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menegaskan, terhadap penetapan tarif PBB lahan pangan dan ternak terdapat penyesuaian tarif menjadi 0,4 persen, karena diperhadapkan yang semula multi tarif pada Perda No 1 Tahun 2024, dimana NJOP atas bumi dan bangunan masuk kedalam klasifikasi 0.2% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar, 0,25% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar, 0,3% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, 0,4% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar serta 0,45% untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar.

Untuk memastikan tidak ada kenaikan pada PBB lahan pangan dan ternak serta  menjaga nilai proporsionalitas antara single tarif PBB untuk lahan umum dan lahan produksi pangan dan ternak jika sebelumnya tarif PBB ditetapkan NJOP x NJKP(100%) x 0,1% adalah nilai PBB yang harus dibayar menjadi NJOP x NJKP Baru(25%) x 0,4 persen sehingga ketetapan NJOP pada SPPT tahun berikutnya dengan SPPT tahun pajak sebelumnya akan tetap atau tidak ada kenaikan.

“Jadi antara perhitungan PBB lahan pangan dan ternak yang penetapan perda dulu dengan perubahan Perda, untuk ketetapan PBB yang akan datang tidak ada kenaikan,” tuturnya kepada awak media menanggapi isu yang beredar saat ini. Sabtu, 5 Juli 2025.

Ia mensimulasikan penetapan PBB pada Perda  No 1 Tahun 2024 dengan rencana pemberlakukan Perubahan Perda. Contoh perhitungan PBB tahun 2025 pada Perda sebelumnya, luas lahan 483 meter2 nilai NJOP Rp27 ribu ditemukan hasil total NJOP Rp13.041.000 dijumlahkan dengan presentase NJKP 100 persen menjadi Rp13.041.000 x tarif pajak 0,1 persen maka kewajiban pajak Rp13.041.

Selanjutnya dibandingkan dengan penetapan tarif baru pada Perubahan Perda, luas lahan 483 mater2 nilai NJOP Rp27 ribu ditemukan hasil total NJOP Rp13.041.000 dijumlahkan dengan presentase NJKP 25 persen menjadi Rp3.260.250 x tarif pajak 0,4 persen maka kewajiban pajak tetap diangka Rp13.041.

“Maka perlu diluruskan jika Perda baru terkait PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak tetap atau Tidak ada kenaikan, kecuali memang lahan sudah berubah fungsi maka nilai perhitungan PBB berubah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *