Kota Cirebon, medianetral.com – Oknum Pegawai dan Kepala Cabang Koperasi Cipta Berdikari Bersama beralamat di Jalan Lawu 2 Kelurahan Gegunung Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, diduga telah melakukan penyekapan terhadap karyawannya warga Maja selama dua hari.
Penyekapan karyawan koprasi inisial Dc berawal, Dc dianggap ketidakpatuhan aturan dan arahan Pimpinan Cabang koprasi, akibatnya Dc di skorsing terkena potongan saat gajian dan disekap. Kata Dc
Dc menyampaikan dengan jelas, selama 2 hari Dc tinggal di kantor koperasi, tidak diperbolehkan pulang kerumah.
Setelah itu Dc melarikan diri dari kantor koperasi dan meminta pertolongan perlindungan hukum ke salah satu LBH, untuk mengadukan prihal penyekapan dirinya dan dokumen berupa ijasah. Katanya
Dc menambahkan dirinya masuk koprasi tanggal 26 September 2024, menjadi pegawai koperasi dan diangkat menjadi mantri karena pengalamanya.
Selang beberapa bulan jadi pegawai timbul miskomunikasi Dc dan Kepala Cabang serta pegawai koprasi lainya. Pungkasnya
Di waktu yang berbeda. Saat dikonfirmasi awak media pihak Cabang koperasi cipta berdikari bersama. Priyaldi menjelaskan, yang di katakan oleh karyawannya tidaklah benar, menurutnya pekerjaan sudah sesuai aturan koprasi dan profesional.
“Kami di sini sudah seperti keluarga tinggal bersama satu kantor, selain hari sabtu dan minggu kita libur bisa pulang kerumah masing-masing. Ucap priyaldi jumat 23 mei 2025