Kabupaten Cirebon, medianetral.com – Pemerintah Desa Suranenggala Kulon Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, mengadakan acara adat Lungguhan selama tiga hari. Acara adat Lungguhan merupakan prosesi tradisi turun temurun yang dilaksanakan sejak jaman dulu hingga sekarang,
Kegiatan Pesta adat Lungguhan menghadirkan unsur forkopimcam Suranenggala dan perwakilan dari Kraton Cirebon,serta seluruh Kuwu se-wilayah Kecamatan Suranenggala maupun mantan Kuwu wilayah Kecamatan Kapetakan dan mengahdirkan Pesta Rakyat salah satunya pentas seni hiburan arak-arakan para kuwu menunggangi kuda dengan diarak keliling wilayah setempat. Antusiasme masyarakat setempat sangat tinggi, karena kegiatan pentas seni hiburan dilaksanakan selama 3 ( tiga) hari berturut-turut yakni dari hiburan dangdut, wayang kulit, sandiwara hingga di akhir penutup Pengajian Umum. Selasa (03/09/2024)
Kuwu Desa Suranenggala kulon Kasmad melalui kaur Pemerintahan Kliwon Dikila menjelaskan, bahwa Kepala Desa Suranenggala Kulon ( Kuwu) Kasmad pada hari ini beliau telah melaksanakan pesta adat Lungguhan, jadi adat Lungguhan itu yang bisa melaksanakan adalah kepala desa aktif dan yang mau benar-benar melaksanakannya, kenapa karena banyak persiapan yang harus di penuhi dalam pesta adat tersebut . Adat Lungguhan ini yang artinya meresmikan nama jabatan Kuwu Adat, karena beliau sudah dilungguhkan, Ungkapnya
“Jadi adat Lungguhan ini sejak jaman dahulu dan kita tinggal melestarikannya, seperti yang telah dilaksanakan terdapat kuda yang arak keliling dengan kreasi dari warga setempat dan alhamdulillah antusias masyarakat sangat tinggi,” Jelasnya.
“Kapala desa atau Kuwu yang sudah dilungguhkan bisa juga disebut dengan sebutan Mantanan ( kepala desa) bukan lagi mantan Kuwu tapi mantanan Kuwu dan pada hari ini baru kepala desa ( Kuwu) Suranenggala Kulon,” Lanjutnya.
Kami atas nama pemerintah Desa Suranenggala Kulon mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, sehingga acara pesta adat Lungguhan ini berjalan dengan tertib dan kondusif” Pungkasnya
Secara terpisah kepala Desa kraton yang juga Sebagai ketua FKKC Kabupaten Cirebon Muali menyampaikan” Para Kuwu se-kabupaten Cirebon khususnya, harus bisa melaksanakan adat Lungguhan bagi yang sudah siap, dan adat ini harus terus dilestarikan.
“Adat Lungguhan ini artinya suatu adat kalau kita seorang pejabat Kuwu dengan surat keputusan dari Bupati, tetapi berbeda dengan kuwu yang sudah melaksanakan adat Lungguhan ialah kita sebagai seorang Kuwu sangat tradisional sekali jabatan itu. Karena kultur budaya di wilayah kecamatan Suranenggala dan Kapetakan ini termasuk dalam sejarah babad cirebon.
Sejarah adat Lungguhan itu, artinya menyatukan diri kita dengan balai desa, dan kalau kita belum disatukan jiwa raganya dengan balai desa tersebut berarti secara adat Kuwu tersebut belum sah, tapi kalau jabatan secara pemerintahan kita sah.jadi ada perbedaan,” Tutur Muali.
“Dalam acara sakral tersebut Kuwu dilungguhkan oleh orang tua atau mantanan Kuwu, tapi bisa dilaksanakan apabila mantenan Kuwu itu sudah perna dilungguhkan dan juga disaksikan oleh perwakilan dari keraton cirebon,” Kata Kuwu Muali kepada wartawan
Lebih lanjutnya Muali menjelaskan” Kepala Desa Suranenggala Kulon ( Kuwu ) Kasmad merupakan Kuwu Adat sah karena telah dilungguhkan dan secara Pemerintahan juga sah telah menjadi kepala Desa dan secara adat juga sudah sah, karena telah disatuhkan secara mawarwah.
” dalam prosesi Lungguhan itu Kepala Desa tersebut di dudukan paksa 3 kali oleh mentanan Kuwu ( para sesepuh) yang disaksikan oleh unsur forkopimcam dan perwakilan dari keraton cirebon, kemudian selanjutnya dilaksanakan seremonial seperti diarak keliling dengan berkuda, dan selanjutnya ramah tamah dengan para Kuwu dengan menampilkan berbagai hiburan kesenian tradisional.
Ketua FKKC berharap mudah -mudahan adat istiadat ini adalah suatu moment penting bagi kita sebagai pemangku pemimpin desa dan secara pemerintahan kita sah dilantik.