Di Duga Dana Banprov buat Ready mix Desa Santing Kecamatan Losarang, Dikerjakan Asal Jadi

Indramayu, medianetral.com – Proyek pembangunan Ready mix di Desa santing blok Kertajadi, Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu. diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan asal-asalan. (6/5/2024)

Hal tersebut diketahui ketika awak media turun ke lapangan di Desa Santing pembangunan Ready mix tersebut tidak memenuhi standar pembangunan yang di harapkan Pemerintah.

Bacaan Lainnya

Panjang 106 m.x lebar.3m.x tinggi 0.15 tertera menelan Anggaran Rp,80,250.000 Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa barat (BANPROV ) itu, memang terpasang papan informasi kegiatan proyek, namun cara pengerjaanya benar-benar tidak memenuhi spek standar batu dan plstik.begisting tak rata.

Pasalnya dalam pengerjaan proyek di lokasi untuk lefeling atau pemadatan tidak layak, apakah di RAB nya seperti itu atau sengaja untuk mengurangi anggaran masuk untuk uang pribadi, sedikit di gali karena dari ketinggian leveling bisa mengurangi kubikasi dan mengurangi volume maka Kuat dugaan penyelewengan anggaran, karena di kerjakan tidak sesuai bestek dan asal jadi saja.

Sampai berita ini di tayangkan dari pihak TPK dan rekanan kerja Pemdes dari LPM saling tertutup, seakan akan mengabaikan aturan yang berlaku pengurangan material banyak yang tidak sesuai dengan RAB.

Kalau hal ini dibiarkan hancurlah kebijakan Pemerintah yang seharusnya bisa mensejahterakan Masyarakat di bidang pembangunan Desa, akan tetapi pembangunan asal-asalan tidak memikirkan ke kuatan bangunan.

Di ruang kerjanya Pj kuwu Sating H.Tarman saat di wawancarai medianetral.com membantah dengan kerjaan asal asal,an kata nya saya punya media sendiri desa santing ngga perlu di tulis di media online kata pak sekmat Losarang terangnya.

Pj kuwu santing H.Tarman yang menduduki 3 jabatan secara berbeda fungsinya 1.pj kuwu desa santing.2 kasubag keuangan kecamatan Losarang.3 PLT kesos kecamatan Losarang udah jelas melanggar etika.ASN.

Dalam ketentuan kepegawaian PNS, sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang

Tugas JF. Namun, setelah peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur. Hal itu kecuali jika tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh PNS.

Apabila seorang PNS terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Bunyinya, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. (Nono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *