Indramayu, medianetral.com -Masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai Minggu-Selasa (11-13/2/2024).
Hari pertama masa tenang, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Anjatan memonitor penurunan Alat Peraga Kampanye (APK). Bersama jajaran Forkompimcam dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Anjatan.
Puluhan petugas diterjunkan. Untuk membersihkan baliho, poster, spanduk, umbul-umbul, pamflet, brosur, bendera dan sejenisnya yang berada di zonasi pemasangan APK, fasilitas umum, jalan protokol hingga di lingkungan pemukiman warga.
“Penurunan APK dilakukan oleh Satpol PP dibantu personil dari PKD dan PTPS. Ini karena, jumlah personil Satpol PP di kecamatan terbatas,” kata ketua Panwaslucam Anjatan, Muhamad Sidik MPd didampingi dua anggotanya Imron SpdI dan Darsim SPd pada konferensi pers, Minggu (11/2/2024).
Kegiatan penertiban APK dilakukan dari pagi sampai malam hari. Hal ini mengingat luasnya wilayah Kecamatan Anjatan yang terdiri dari 13 desa. Untuk menurunkan APK yang tidak terjangkau seperti dipepohonan dan tiang listrik ataupun telepon, petugas menggunakan tangga. “Selanjutnya limbah APK disimpan di gudang kantor Kecamatan Anjatan,” kata dia.
Muhamad Sidik menjelaskan, bersih-bersih APK ini bagian dari aturan perhelatan akbar demokrasi yang memasuki tahap masa tenang kampanye. Sebelum hari H pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 14 Februari 2024.
Sesuai aturan, seluruh partai politik, calon anggota legislatif dan tim pemenangan capres-cawapres juga dilarang melaksanakan kampanye terbuka maupun tertutup. “Semua aktivitas kampanye dilarang,” tegasnya.
Selama masa tenang hingga hari H Pemilu, pihaknya mengerahkan Panitia Pengawas Pemilu Desa dan Kelurahan (PKD) serta Pengawas TPS untuk melakukan patroli pencegahan pelanggaran.
“Kerja-kerja pengawasan terus dilaksanakan, bahkan ditingkatkan. Kami berharap semua peserta pemilu dapat mematuhi regulasi dan aturan yang telah disepakati. Supaya pelaksanaan Pemilu 2024 ini berjalan kondusif dan demokratis,” harap Mugamad Sidik. (Toyib)