Jakarta, medianetral.com – Para seniman, budayawan, dan pegiat seni budaya lainnya yang tergabung dalam berbagai komunitas se-Jabodetabek “menggugat” Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan 8 fraksi dari total 9 fraksi yang ada di DPR RI pada Kamis lalu, 28 Maret 2024 lalu.
Hal tersebut terungkap acara Diskusi Publik Terbuka disela-sela acara Tadarus Budaya dan buka puasa bersama (bukber) dengan tema menuju “Daerah Khusus Jakarta-DKJ” yang diselenggarakan oleh Dewan Budaya Jakarta Raya (DEBU RAYA) bertempat di Rooftop Pasar Gembrong Baru, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu malam (3/4/2024) dengan MC Tia Fairuz dan Koordinator Acara David Karo-Karo.
Sebelumnya acara Tadarus Budaya tersebut dibuka secara resmi oleh Kasubdin Kebudayaan Jakarta Timur, Berkah Sadaya dan Helmi Haska selaku Ketua Panitia ditengah hujan yang mengguyur sejak siang hari.
Ikut dalam acara pembukaan, Rabu sore (3/4/2024) tersebut yakni penampilan orkes melayu dan gambang kromong, penampilan tanjidor maupun arak-arakkan ondel-ondel, serta penampilan tarian dari Sanggar Kembang Gantari.
Tetap Mengkritisi
Pada diskusi publik para seniman dan budayawan dan peggiat seni lainnya tetap mengkritisi lahirnya Undang-Undang
Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Bahkan diperoleh kesepakatan untuk “menggugat” undang-undang yang disahkan melalui rapat paripurna DPR, Kamis (28/3/2024) lalu itu.
“Salah satu alasannya, banyak pasal dalam UU DKJ yang tidak merepresentasikan kultur Jakarta,” tegas Helmi Haska, Ketua Pelaksana sekaligus moderator diskusi yang menghadirkan 10 nara sumber yakni Lasman Simanjuntak (wartawan dan penyair), Yose Rizal Manua (seniman, budayawan, dan deklamator), Guntoro Sulung (deklamator, pegiat teater), Maryadi Dienaldo (seniman), Imam Ma’arif (penyair yang juga ketua.komite sastra Dewan Kesenian Jakarta), Ireng.Halimun (perupa-pelukis), Nunung Noor L Neil (penyair dari jagat sastra milenia), Dyah Kencono Puspito (pembaca puisi dari sastra reboan), Bina Novida, serta Sihar Ramses Simatupang (penyair dan wartawan),
Pernyataan Helmi Haska langsung mendapat sambutan dan dukungan dari peserta diskusi interaktif tersebut.
Bahkan menurut Ireng Halimun (Ketua Komunitas Sastra Semesta) Undang-Undang DKJ UU lolos, tanpa partisipasi publik.
“UU DKJ lolos tanpa kajian ilmiah dan tidak melibatkan komunitas-komunitas seni serta budaya di Jakarta Raya dan sekitarnya yang meliputi wilayah Jakarta Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor. Padahal katanya daerah-daerah tersebut akan disatukan dalam sebuah Kawasan Aglomerasi,” tegas Ireng Halimun yang malam itu bicara cukup keras kritisi UU yang baru lahir seminggu lalu ini.
Sementara Maryadi Dienaldo mempersoalkan ada pengistimewaan pada pemajuan budaya dengan dukungan infrastruktur dan sumber dana besar.
” Namun pada saat bersamaan meminggirkan budaya urban dan subkultur lainnya yang juga telah lama eksis di Jakarta. UU DKJ akan berdampak pada politik anggaran Pemda DKI yang memberi keistimewaan pada satu budaya saja sambil melupakan budaya lainnya yang telah eksis di Jakarta,” tegasnya.
Pernyataan Dienaldo dipertegas juga oleh Jose Rizal Manua, deklamator terbaik di Indonesia saat ini.
Menurut tokoh dari teater yang telah sering mementaskan teater anak-anak di berbagai di kota-kota besar dunia ini akan terjadi saling silang dan akulturasi kebudayaan.
“Teater modern mengadopsi lenong, koreografer tarian Betawi berasal dari Jawa, dan sebagainya,” terang Jose.
Oleh karenanya, Anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Imam Ma’arif mengajak seniman dan stakeholder kebudayaan turut “mengawal” peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi produk turunan dari UU DKJ 2024 ini.
Meski demikian, Jose Rizal Manua-pemilil tokok buku Galeri Deklamasi TIM Jakarta- mengingatkan agar seniman dan penggiat budaya lainnya tidak terlalu risau dengan keberadaan UU DKJ.
“Undang-undang tidak mengikat proses kreatif. Kenyataannya, teater tumbuh dalam situasi apa pun,” pungkasnya.
” UU Daerah Khusus Jakarta ini yang telah disahkan DPR RI Kamis 28 Maret 2024 lalu memang masih perlu terus disosialisasikan kepada masyrakat luas, terutama untuk para peggiat seni dan budaya.Jangan sampai nanti malah digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi atau MK.Proses ini masih panjang, apalagi di Kota Jakarta dan sekitarnya bukan hanya seni tradisi Betawi saja, tetapi telah muncul seni tradisi lainnya dari berbagai multi suku dan budaya,” ucap Lasman Simanjuntak.
Parade Baca Puisi
Pada acara Tadarus Budaya dan Bukber Komunitas bertemakan ” Menuju Daerah Khusus Jakarta” juga diadakan Parade Baca Puisi dalam suasana bulan suci Ramadan ini.
Baca puisi pertama oleh Wahyu Toweng (Komunitas Literasi Betawi), Rachmayanti Efendi (Kelompok Teater Cakra), Nurhayati (Rumah Baca Rissa Churria), Riri Satria (Jagat Sastra Milenia-JSM), dan Guntoro Sulung.
Setelah penampilan lagu akustik Mas Jhon (Ruko Seni), penampilan tarian dari Sanggar Kembang Gantari, serta tari kreasi Asalam Waliku (Kelompok Zentaka).
Parade baca puisi dilanjutkan oleh Jose Rizal Manua, Rissa Churria (JSM), Nilla Rosyidah (Teater Cakra Indonesia), Karenina (Penyair Seksih), Sihar Ramses Simatupang (Komunitas Tanpa Nama), Nunung Noor (JSM), Ireng Halimun , Ritmanto Saleh dan Diana Prima Lesmana (koloborasi Sastra Semesta), Koko Kartiko (Ruko Seni), Rokhana (Rumah Baca), teaterikal puisi Jack Al Gozali, Imam Ma’arif (Simpul Seni DKJ), Nuyang Jaimee (Penyair Seksi), dan Dyah Kencono Puspito Dewi (Sastra Rupa).Diselingi penampilan musik Redflag dan Lingkaran Band.(***)
Kontributor : Lasman Simanjuntak