Bandung,Jabar medianetral.com – Beredar informasi melalui salah satu media online yang menyebutkan bahwa pekerjaan proyek Revitalisasi Alun-alun Ciparay belum selesai dikerjakan alias mangkrak, padahal sesuai kontrak pekerjaan selesai pada tanggal 30 Desember 2023, Minggu, (31/12/2023).
Mangkraknya proyek alun-alun Ciparay tersebut berdampak ke warga dan pedagang disekitar, mengeluh karena pembeli menjadi sepi dan keuntungan merugi, ironisnya ada pegawai proyek yang belum juga dibayar.
Menurut Ketua GNPK-RI Jabar Abah Nana sapaan akrabnya mengatakan, proyek alun-alun Ciparay dengan nilai anggaran Rp 7.457.536.602.40 dan di menangkan CV Mandiri Jaya Abadi, ini merupakan permasalahan yang harus segera diusut tuntas, karena di proyek tersebut diduga adanya penyimpangan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi yang berakibat pada perbuatan melawan hukum.
Baca Juga :
Penutupan Kuliah Nyata Mahasiswa (KNM) Al-amin Berjalan Khidmat
“Insya Allah tanggal 2 Januari 2024, saya selaku Ketua GNPK-RI Jabar akan segera menugaskan Satgasus Tipikor untuk melakukan investigasi, mengumpulkan bukti dan keterangan, mulai dari proses lelang sampai pada pelaksanaan pekerjaan termasuk kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.” Ujar ketua GNPK-RI Jabar.
Selain itu, ia mengecam Kepada kontraktor jangan sampai sudah menerima pencairan dana dari Pemerintah, jika pekerjaan proyek belum selesai dikerjakan alias mangkrak, ini akan menjadi masalah besar.
Baca Juga :
Dewi Ati Tibyani, SH Jelaskan Fungsi kerja DPR-RI ke Masyarakat Salamdarma
Lanjut Abah Nana “Ditegaskan bahwa Satgasus Tipikor akan bekerja semaksimal mungkin, karena proyek revit alun alun Ciparay tersebut dianggap dan diduga telah merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu meminta semua elemen masyarakat untuk bekerjasama agar semuanya bisa terungkap dari keborokan yang terjadi di Proyek Revitalisasi Alun-alun Ciparay di Kabupaten Bandung.” Imbuhnya.
Ia berharap kepada siapapun yang terlibat proyek tersebut, nantinya agar bersiap siap berhadapan, dengan Penegak hukum.
(Red)
Baca Juga:
4 Proyek Rehab Sekolah Dasar Milik CV.Pandu Pertiwi, 2 Mangkrak