Diduga Terjadi Praktik Kongkalikong dalam Transaksi Gadai Sawah, Warga Dirugikan

Indramayu, medianetral.com — Dugaan praktik penipuan dalam transaksi gadai sawah mencuat di Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Seorang warga berinisial T diduga terlibat dalam transaksi gadai sawah yang tidak transparan bersama saudaranya, D. Kasus ini memicu keresahan masyarakat karena sawah yang dijadikan objek gadai ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Peristiwa ini terungkap pada Rabu, 19 November 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sawah tersebut merupakan milik O. Awalnya, O tidak mampu mengembalikan uang gadai kepada T. Mengetahui hal itu, T kemudian menawarkan sawah tersebut kepada saudaranya, D. Bahkan, D disebut-sebut berencana meneruskan gadai tersebut kepada kerabat lainnya yang berada di luar negeri.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, T menyebutkan bahwa kesepakatan gadai ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun. Selama masa tersebut, sawah diserahkan sepenuhnya kepada D untuk digarap.

Namun, selama proses penggarapan berlangsung, tidak pernah ada kejelasan terkait hasil panen maupun sistem pembagian keuntungan. Ketidaktransparanan ini kemudian memunculkan kecurigaan dan dianggap merugikan pihak pemilik sawah.

Saat masa perjanjian satu tahun berakhir, T diduga menghindar dari kewajibannya dan mengaku tidak mampu mengembalikan uang yang telah diterima. Tidak hanya itu, T juga diduga mencoba melempar tanggung jawab kembali kepada O dengan berbagai alasan yang dinilai tidak kooperatif.

Perilaku tersebut dianggap mengarah pada dugaan kuat praktik penipuan dan berpotensi merugikan lebih banyak pihak apabila tidak segera ditangani. Masyarakat menilai kasus seperti ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perbincangan hangat di lingkungan warga setempat. Warga berharap adanya mediasi resmi dari pihak berwenang agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *