Indramayu, medianetral.com – Hiburan adalah merupakan suatu kebutuhan setiap manusia, dari usia anak hingga orang tua untuk itu sangatlah penting disaat penat yang kita butuhkan adalah hiburan untuk mengisi kekosongan dan sedikit refresh agar kembali fresh dalam menjalankan aktifitas.
Akan tetapi hiburan juga diatur dalam hal perijinannya. ijin lingkungan, ijin keamanan dari berbagai pihak yang terlibat akan tetapi berbeda dengan hiburan yang diadakan di desa Bugis Kecamatan Anjatan tepatnya di lapang bola desa bugis, belum mengantongi ijin sudah tetap beroperasi. Rabu, ( 26/06/2024 ).
Ketika dikonfirmasi baik dari pihak PJT ( yang mempunyai lahan ) Pihak Desa, Kepolisian, TNI hingga Satpol PP belum ada yang mengeluarkan ijin dan jelas kegiatan tersebut adalah ilegal, sementara itu pihak pengelola hiburan ( pasar malam ) belum bisa dikonfirmasi dan terkesan tertutup. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan, yang apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan siapa yang akan bertanggung jawab.
Tim medianetral.com investigasi perihal hiburan pasar malam tersebut dan terlihat berdasarkan pantauan ada berbagai macam pilihan hiburan diantaranya, Ombak banyu, Kuda – kuda, Kincir air, Kora – kora, mandi bola dan masih banyak pilihan hiburan lainnya. Akan tetapi dari hiburan yang disediakan pilihan masyarakat adalah di arena hiburan kora – kora yang terlihat tidak henti – hentinya melayani pengunjung, dan tiket sekali naik dibandrol sebesar sepuluh ribu rupiah.
Dimalam pertama, walaupun terpantau masih terlihat sepi pengelola masih meraup omset jutaan rupiah hingga sampai dengan berita ini diturunkan belum ada tindakan soft therapy dari pihak terkait untuk memberikan efek jera kepada pengelola hiburan.(Dho).