Diduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PAD Mantan kuwu Ujunggebang, Sukra, Indramayu Menjadi Tersangka

Mantan Kuwu Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu yang berinisial DG jadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) PAD (Anggaran Dana Pendapatan Asli Desa pada tahun 2021. Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) PAD telah masuk tahap 2, sedangkan saat ini mantan Kuwu Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu dan juga barang bukti sudah di serahkan oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indramayu ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Indramayu.

Indramayu, Jabar, medianetral.com-Mantan Kuwu Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu yang berinisial DG jadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) PAD (Anggaran Dana Pendapatan Asli Desa pada tahun 2021.

Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) PAD telah masuk tahap 2, sedangkan saat ini mantan Kuwu Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu dan juga barang bukti sudah di serahkan oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indramayu ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Indramayu.

DG mantan Kuwu Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu saat ini di tahan selama 20 hari ke depan dihitung dari Rabu, (27/12/2023).

Baca Juga : Pemdes Majakerta Ucapkan Terimakasih Atas Dibangunya Gorong-gorong Dari PT.KPI RU VI

Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Arie Prasetyo, dan didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reza Vahlevi.

Tim Penyidik pada Polres Indramayu telah menyerahkan tanggung jawabnya terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi PAD 2021, DG dan Barang Buktinya tahap 2 tahun 2021 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A. 2021 Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Indramayu,” ujar Arie.

Baca Juga4 Proyek Rehab Sekolah Dasar Milik CV.Pandu Pertiwi, 2 Mangkrak

Terhadap berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah memenuhi syarat formil dan materiil maka dinyatakan sudah lengkap (P-21), setelah dilakukan tahap 2, selanjutnya Terdakwa pun langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung pada hari Rabu 27 Desember 2023 sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan sebagaimana mestinya ketentuan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP,” jelas Arie.

Baca Juga : Diduga Mangkrak, Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Blok Bogor Tenajar Kidul Ditinggalkan Pemborong

Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam waktu secepatnya untuk menyusun/menyempurnakan surat surat guna untuk dilakukan tahap penuntutan dan segera dapat melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan mengadili perkara perkara tersebut.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Kuwu/Kepala Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu telah diduga korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A 2021 yang bersumber dari sawah, tanah Kas Bengkok, Titik Sara dan eks Pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, terjadi Tindak Pidana korupsi (Tipikor) sekitar pada bulan Agustus 2021 dengan kerugian sebesar Rp. 323.925.278,- (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/326-Itkab, tanggal 21 September 2023,” tutup Arie.

Akibat perbuatannya itu,  DG telah melanggar pertama primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(angji)

 

Baca Juga :

Caleg DPR-RI Dewi Ati Tibyani, S H Serap Aspirasi Masyarakat Kendayakan

Menjelang Pesta Malam Tahun Baru, Jajaran Polres Indramayu Gencar Razia Miras

Panwaslucam Widasari Siap Melaksanakan Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024

Warga Majakerta Antusias Mendapat Pengobatan Geratis Dari PT.Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan

Pertamina Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Balongan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *