DPMD Indramayu Tingkatkan Kinerja Pemerintahan Desa

Indramayu, medianetral.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Indramayu pada tanggal 19 dan 20 Februari 2024. Rapat ini dibagi menjadi empat gelombang dengan dua gelombang diselenggarakan setiap harinya di Aula DPMD Indramayu.

Tujuan rapat ini adalah untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi Penjabat Kuwu serta melaksanakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk memberikan arahan kepada peserta agar memahami tupoksi pamong desa serta tata cara penggunaan dana Desa.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala DPMD Indramayu, Jajang Sudrajat, didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman. Peserta yang hadir adalah Penjabat Kuwu dan Jurutulis se-Kabupaten Indramayu.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala DPMD Indramayu, Jajang Sudrajat, menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua peserta dalam rapat koordinasi ini. beliau menjelaskan, penjabat Kuwu berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Indramayu sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 1 tahun 2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu. Hal tersebut, merujuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Kepala Desa.

Beliau menekankan pentingnya kerjasama antara Penjabat Kuwu dan Pamong Desa dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan desa. “Kami berharap melalui rapat ini, para Penjabat Kuwu dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka serta bekerjasama dengan Pamong Desa untuk mengoptimalkan pembangunan di tingkat desa,” ujar Jajang Sudrajat.

Dalam pembahasannya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, menyampaikan pentingnya memahami tugas, wewenang, dan kewajiban serta hak-hak Penjabat Kuwu. Dia juga menekankan pentingnya melaksanakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta memberikan arahan terkait penggunaan dana Desa.

“Saya berharap agar Penjabat Kuwu dapat bekerja sama dengan Pamong Desa untuk membangun desa sehingga terwujudnya kelancaran pemerintahan desa, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, keberhasilan program desa, serta mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera, menjadi Indramayu Bermartabat” ujar A. Sulaeman.

Beliau juga menegaskan komitmen DPMD Indramayu untuk terus mendukung dan memfasilitasi upaya-upaya penguatan pemerintahan desa guna mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu Bermartabat.

(Margo/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *