Indramayu, medianetral.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu mengajak seluruh pemilik bangunan di Indramayu untuk menaati aturan dan gunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti, S.T., melalui Kabid Tata Ruang, Omat,ST., MAT, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
“Ada tiga persyaratan pemilik untuk dapat memenuhi PBG,” ungkap Kabid Tata Ruang Omat, pada Selasa (16/1/2024).
Syarat yang pertama adalah data umum yang terdiri dari informasi KTP pemohon, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, kepemilikan tanah atau perjanjian sewa, dan dokumen lingkungan.
Baca Juga: Dua Jembatan di Wilayah Indramayu Bagian Barat Amblas Lagi
Indonesia Berduka Kiyai Kharismatik dan Penyair Syakur Yassin Tutup Usia
Kemudian, syarat yang kedua adalah data teknis yang menyangkut gambar teknis berupa arsitektur, struktur, dan MEP (mechanical, electrical, and plumbing), kemudian spesifikasi teknis, dan perhitungan teknis.
Dan syarat ketiga adalah data lain berupa izin tetangga, serta rekomendasi sesuai peruntukkan, bisa dari Diskrimum, Diskopdagin, Dishub, dan lainnya, tambahnya.
Omat, mempersilakan para pemilik bangunan yang ingin mengajukan PBG, bisa melengkapi persyaratan umum dan teknis untuk kemudian bisa melanjutkan membuat akun di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id.
Pada halaman SIMBG, pemohon bisa mengunggah seluruh berkas yang sudah dibuatnya setelah membuat akun terlebih dahulu. Berkas tersebut akan dicek oleh operator SIMBG by system dan hasil verifikasinya akan dicantumkan dalam sistem.
Omat,menjelaskan dalam proses ini jika dokumen diterima oleh sistem, maka akan dibuatkan undangan kepada pemohon untuk pembahasan dokumen teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA).
Baca Juga: Tikus Serang Ratusan Hektar Sawah di Indramayu, BAHER Sambangi Petani
Rujak Tumbuk Lempuyang Ciri Khas Kuliner Indramayu Bagian Barat
Susun RPJPD: Indramayu Fokus Pada Pembangunan Berkelanjutan Hingga 2045
“TPA ini akan menilai apakah dokumen tersebut telah sesuai atau tidak,” ungkap Omat.
Jika TPA menyatakan dokumen teknis yang diunggah tadi belum sesuai, maka harus dilakukan perbaikan. Namun jika sudah sesuai, maka akan dilakukan perhitungan teknis retribusi.
Setelah itu, lanjut Omat, Dinas PUPR akan membuatkan Berita Acara Dokumen Teknis dan hasil perhitungan retribusi. Kemudian pihaknya juga akan mengunggah dokumen tersebut ke SIMBG melalui akun pengawas milik Dinas PUPR.
Retribusi ini akan ditagih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu. Pemohon akan dihubungi untuk menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Pemohon wajib membayar retribusi tersebut untuk mendapatkan bukti bayar yang nanti diunggah sendiri ke SIMBG,” terang Omat.
Dan terakhir, SK PBG akan diterbitkan setelah melalui verifikasi dan validasi dari dokumen bayar tersebut.(*)
Baca Juga: Awasi Logistik Pemilu, Panwaslucam Haurgeulis Soroti Keamanan Distribusi
Pemuda Asal Majalengka Tewas, Tertabrak Kereta Api di KM 135/7
Berniat Doakan Keluarga, Pemakaman Ujungjaya Banjir Imbas Proyek BBWS Mangkrak
Pemdes Ciparay Akan Revitalisasi Pasar, GNPK-RI Jabar Pertanyakan Gimana Nasib Pedagang?