Cirebon, medianetral.com – Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon, melaksanakan eksekusi hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif di Perumahan Cahaya Permai, Kecamatan Sumber, dan disaksikan oleh sejumlah pihak. Jumat 25 Juli 2025
Angga selaku ayah kandung anak inisial MM, dengan kuasa hukumnya ikut menghadiri eksekusi hak asuh anak yang di dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Sumber, Unit PPA Polresta Cirebon, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, dan Komnas Anak Cirebon Raya.
Menurut kuasa hukum dari pemohon, M. Taufik, menyampaikan bahwa tahapan eksekusi hak asuh anak, sudah mengikuti prosedur hukum secara benar, mulai dari pembacaan penetapan hingga penandatanganan berita acara eksekusi.
M. Taufik menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), jika anak menolak ikut pihak pemohon, maka eksekusi dianggap tidak dapat dilaksanakan. Sebaliknya jika anak mengikuti pemohon dalam keadaan sadar, sehat jasmani rohani memilih untuk tinggal bersama ayahnya, maka eksekusi hak asuh anak akan di lakukan sebagaimana didokumentasikan secara resmi oleh Pengadilan. Ucap tegas M. Taufik
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj. Fifi Sofia, menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak, khususnya ibu dari anak, yang telah menerima keputusan anak dengan lapang dada. “Hasil asesmen KPAID menunjukkan bahwa hak-hak anak terpenuhi dengan baik selama berada dalam pengasuhan ayah kandungnya. Bahkan anak tersebut sendiri menyatakan keinginannya untuk tinggal bersama ayahnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, ayah kandung MM bersikap terbuka akses komunikasi antara anak dan ibunya. “Ini merupakan contoh hak asuh anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Dan kami siap memfasilitasi komunikasi lanjutan antara kedua orang tua,” imbuhnya.
Ketua Harian Komnas Anak Cirebon Raya, Mahfudin, memaparkan bahwa perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada eksekusi semata. “Anak memiliki hak untuk hidup aman, memilih, dan tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara mental dan emosional. Kami akan terus mendampingi proses pemulihan pasca-eksekusi ini, termasuk dengan melibatkan lembaga pendidikan dan keagamaan. Ucapnya
Di akhir proses, Angga menyampaikan komitmennya untuk menjaga dan mendidik anaknya tanpa memutus tali komunikasi dengan mantan istrinya. “Hak asuh telah diberikan kepada saya, tetapi saya tetap membuka akses bagi ibu anak, saya tetap berkomunikasi dan bertemu kapan pun. Tidak ada istilah mantan anak,” tutupnya
Pelaksanaan eksekusi ini menandai berakhirnya proses panjang sengketa hak asuh anak, dan menjadi contoh bahwa keputusan hukum dapat berjalan baik apabila semua pihak menjunjung tinggi asas kepentingan terbaik bagi anak.