GNPK-RI Jawa Barat Kawal Dandan Riza Wardana Menjadi Walikota Bandung

Indramayu,medianetral.com – Dr.H. Dandan Riza Wardana, M.Si, mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Walikota Bandung ke DPC PDI Perjuangan Kota Bandung, Sabtu (20/04/2024) yang diterima oleh wakil ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandung, Aria Setia Sakti dan tim penjaringan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung untuk Pilkada Kota Bandung 2024 di Kantor DPC PDIP, Jalan Arcamanik Endah.

Pengembalian formulir Dr.H. Dandan Riza Wardana, M.Si tersebut didampingi Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Direspon Ari Setia Sakti, sebagai salah satu bakal calon Walikota dari PDI P, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Dandan Riza Wardana. Setelah melakukan komunikasi politik dengan partai lain untuk membuka ruang koalisi.

“Saya mengapresiasi sekali langkah Pak Dandan yang melakukan komunikasi politik dengan partai lain. Karena PDIP memang harus membangun koalisi untuk mencalonkan pasangan Walikota dan wakil walikota di Pilkada Kota Bandung 2024,” ujarnya.

Sementara dalam sambutan singkatnya, Dandan Riza Wardana, mengucapkan terima kasih kepada PDIP yang sudah memberi kesempatan kepada dirinya untuk bisa mengabdikan diri di kota kembang. Supaya Kota Bandung semakin berkembang menjadi lebih baik. Sebab doktor Ilmu Pemerintah Pasca Sarjan Unpad ini sangat paham seluk beluk Kota Bandung berikut system birokrasinya.

Oleh Sekretaris GNPK-RI Jawa Barat, Drs.Darmawan, M.Si dikatakan kalau penyerahan berkas persyaratan Bakal Calon Walikota Bandung dimaksud sebagai bukti komitmen GNPK-RI untuk menempatkan kader anti korupsi yang paham pencegahan korupsi untuk menjadi pemimpin di lingkungan pemerintahan.

“Kami sangat yakin dengan cara ini Korupsi akan bisa dicegah karena dipimpin oleh orang yang sangat paham bagaimana praktek pencegahan Korupsi harus dilakukan”, ungkap Darmawan.

Dia juga menegaskan Kader GNPK-RI tidak akan ragu membuka pintu demi berjalannya fungsi pengawasan masyarakat. Sebagai upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 adalah Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat, Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya, Membangun kode etik di sektor publik, Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis, dan meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan, lanjut Darmawan.

Disampaikan juga, satu hari jelang penutupan pengembalian formulir yang jatuh pada hari Minggu, (21/04/2024), DPC PDIP Kota Bandung sudah menerima 3 bakal calon yang telah mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Walikota Bandung ke PDIP.

Di Tempat terpisah, Abah Nana selaku Ketua GNPK-RI Jawa Barat, mengatakan bahwa Ormas GNPK-RI tidak berafiliasi kepada Parpol manapun, namun sepanjang kader GNPK-RI yang mencalonkan diri sebagai Caleg dan Kepala Daerah, maka hukumnya wajib kita dukung”.

“Alhamdulilah di Jawa Barat sudah ada 2 Kader GNPK-RI yang ditetapkan akan duduk di Parlemen, yaitu di DPRD Kabupaten Bandung dan DPRD Provinsi Jawa Barat.” demikian ungkap Abah Nana.

“Insya Allah untuk Calon Kepala Daerah pun ada dua figur yang akan maju sebagai Walikota, yaitu Kang Dandan untuk Walikota Bandung dan Bambang Hidayah untuk Walikota Banjar Patroman. Semoga saja keduanya berhasil mendapat kepercayaan dari rakyat,” Jelas Abah Nana. (Yogie/*)

Baca Juga:

Kuwu Anjatan Utara Telah Diberhentikan Sementara

Ros Tewas Mengenaskan Setelah Dilindas Trucktirhead

Acara Manasik Haji. H. Rizqi Amali Bekali Keberangkatan Calon Haji 2024 Kecamatan Sindang

H. Rizki Amali Tokoh Muda Support, Perjuangan PPKIB

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *