Indramayu, medianetral.com – Nikah Massal yang dilaksanakan Kemenag Indramayu dalam rangkaian Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-80, Selasa (9 Desember 2025) dikatakan Kakankemenag Indramayu, Dr. H. Aghuts Muhaimin, S.Pd.I., M.Ag melalui Ketua Panitia HAB H. Muhammad Amin, S.E., M.Si. Selain sebagai bentuk pelayanan dalam membantu masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum pernikahan juga merupakan arena cinta untuk membina rumah tangga serta memperoleh keturunan, bukan suatu cara atau alat mencapai tujuan, jelas Aghust Muhaimin.
Sehubungan maraknya pasangan tidak menikah, yang selama ini melakukan pernikahan hanya sebagai upaya mengejar status dan kepuasan seks (-Red). Jadi Apa yang dilakukan Kementrian Agama Indramayu pada rangkaian kegiatan Hari Amal Bhakti dengan Nikah Massal, merupakan suatu sinyal bagi mereka yang belum mengindahkan arti pernikahan. Apalagi setelah disahkannya UU Nomor 1 tahun 2025, dimana di dalamnya mengatur perihal pasangan yang tidak menikah namun hidup bersama, seperti tertera pada Pasal 412 ayat 1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda.
“Hal ini tidak hanya menyadarkan pasangan yang tidak menikah, tapi juga menggiring mereka untuk melek hukum, sebab pernikahan bertujuan melindungi hak dan kewajiban suami dan istri, selain salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam,” terang Kakankemenag, Aghuts Muhaimin.
Kegiatan Nikah Massal yang berlangsung di Lapangan Kementrian Agama Kabupaten Indramayu ini dihadiri beberapa pejabat dari Pemkab Indramayu, selain Kepala Kemenag Indramayu Dr. H. Aghuts Muhaimin, S.Pd.I., M.Ag., juga Kepala Disdukcapil Indramayu Ir. H. Akhmad Budiharto, M.M., Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Indramayu Drs. H. Effendy, M.H.I., Camat Indramayu diwakili Kasi Yanmas, Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Atin Suprihatin, S.Ak., serta sejumlah Kasi di lingkungan Kemenag seperti, Kepala Seksi Bimas Islam H. Rosidi, S.Ag., M.MKepala Seksi PD Pontren H. Slamet Edi, MAKepala Seksi PAIS H. Wahyudin S.T., M.Pd.IPenyelenggara Zakat Wakaf H. Muhammad Amin, S.E., M.SiKetua APRI H. Abdurrosyid Ridho, S.Ag., M.AgKepala KUA Indramayu H. Darmawan Sugiharto, S.Ag berikut Kepala KUA sekitar Indramayu dan Ketua APRI PC Indramayu selaku penanggung jawab kegiatan.
Menikah merupakan salah satu anjuran Rasulullah SAW bagi umat Muslim, sebagai bentuk penyempurna agama. Menikah juga adalah ibadah agung menuju suatu rumah tangga yang tentram (sakinah), penuh cinta (mawaddah), serta penuh rahmat (warahmah). Perintah menikah sendiri diatur langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum Ayat 21 untuk kemudian menjadi pedoman bagi hamba-hambanya. Dan Nikah Massal disini selain sebagai wujud pelayan terhadap masyarakat, kita juga memberikan kesempatan kepada warga yang benar-benar tidak mampu untuk menikah secara resmi. Oleh sebab itu melalui APRI PC Indramayu terseleksilah 5 pasangan warga yang siap dinikahkan tanpa dipungut bayaran, jelas Aghust Muhaimin.
“Hal ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita mengingatkan masyarakat soal pentingnya pernikahan resmi, demi keberlangsungan rumah tangga yang lebih baik. Dan tidak hanya melibatkan ikatan antara sepasang kekasih pria dan wanita, tetapi juga menghubungkan kedua keluarga, yaitu keluarga pria dan keluarga wanita. Mempersatukan kedua keluarga merupakan bagian dari budaya di Indonesia. Meskipun yang menikah hanya sepasang kekasih, tetapi karena budaya ini sudah menjadi tradisi yang terkandung dalam masyarakat, menyatukan kedua keluarga dianggap sebagai elemen penting dalam sebuah pernikahan,” lanjut Aghust.










