Indramayu, Jabar medianetral.com – Hati-hati bagi para kuwu!. Agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Jangan sampai gelap mata. Terpesona nikmatnya dunia. Hingga nekat korupsi. Urusannya berat.
Seperti yang dialami DG, oknum mantan kuwu di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu ini, Ia harus berurusan dengan hukum, diseret ke meja hijau. Gegara diduga menyalahgunakan wewenangnya saat lagi berkuasa. Memakan uang Pendapatan Asli Desa (PADes).
Baca Juga :
Nelayan Karangsong Patut Bahagia, Kini Ada Kapal Keruk Untuk Atasi Pendangkalan 14 Muara
Kasus itu mulanya ditangani Polres Indramayu sebelum akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Rabu (27/12/2023).
“Tim Penyidik pada Polres Indramayu menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi atas penyimpangan penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) TA 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu,” kata Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidsus Reza V, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga:
Pemdes Majakerta Ucapkan Terimakasih Atas Dibangunya Gorong-gorong Dari PT.KPI RU VI
JPU menahan terdakwa selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 25 Ayat 1 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses penyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pertama primair pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3, atau kedua pasal 8 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Pemdes Majakerta Ucapkan Terimakasih Atas Dibangunya Gorong-gorong Dari PT.KPI RU VI
Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Kuwu Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
DG diduga korupsi atas penyimpangan penggunaan dana PADes T.A 2021 yang bersumber dari sewa tanah Kas Bengkok, Titisara dan eks Pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang yang terjadi sekitar bulan Agustus 2021.
Dengan kerugian sebesar Rp. 323.925.278,-, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu.
(Margo/Suwinda)
Baca Juga:
Panwaslucam Widasari Siap Melaksanakan Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024
4 Proyek Rehab Sekolah Dasar Milik CV.Pandu Pertiwi, 2 Mangkrak
Panwaslucam Widasari Siap Melaksanakan Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024