Ini Data 12 Tersangka Terciduk Kasus Narkoba, Mereka Diringkus Satnarkoba Polres Indramayu

Indramayu, medianetral.com – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan, petugas menangkap 12 orang tersangka dengan rincian 9 orang terlibat kasus sabu-sabu, dan 3 orang lainnya terkait kasus Obat Keras Tertentu (OKT). Dari total tersangka, 6 orang berperan sebagai pengedar, sementara 6 lainnya adalah pengguna.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya adalah narkotika jenis sabu dengan berat total 68,32 gram, ganja kering sebanyak 3 gram, serta obat keras sebanyak 18.367 butir yang terdiri dari Heymer 7.000 butir, Trihex 2.995 butir, Dobel Y 3.782 butir, Dextro 2.000 butir, dan Tramadol 2.590 butir. Selain itu, Satnarkoba juga menyita 11 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, 4 unit sepeda motor, serta satu buah timbangan digital. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan di Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“TKP tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea. Para tersangka kasus sabu-sabu mengakui bahwa mereka mengedarkan, menjual, dan menyalahgunakan barang haram tersebut. Modus operandi yang sama juga diterapkan pada peredaran Obat Keras Tertentu, dengan mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Aris Setyawan Wibowo, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya dalam konferensi pers di halaman kantor Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

Kapolres Aris menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman penjara yang berat. Untuk pengedar narkotika, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Sementara untuk pelaku pengedar obat keras tertentu, dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun. Sedangkan untuk pengguna narkotika, dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Aris juga berharap masyarakat Indramayu bersedia bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. “Saya minta kerjasamanya, warga Indramayu jika melihat, mendengar atau mengetahui segera laporkan atau hubungi kami. Laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” imbau Kapolres Aris.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *