Indramayu, medianetral.com – Tingkat perceraian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat di tahun 2022 sudah berada diangka 7.771 perkara. Dilansir dari beberapa sumber atas penjelasan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Dindin Syarif Nurwahyudin.
Persentase gugatan cerai tersebut dikatakan 75 persen berasal dari pihak istri, sedangkan 25 persen dari suami.
Menurut Acep Syahril, penyusun buku Keranjang Air Mata (kumpulan surat surat TKW dari Kota Mangga – 2003), dikatakan persentase perkaranya sudah jelas. “Berarti mereka (istri) adalah orang yang paling banyak didzolimi. Sebab persoalan paling dominan dari kasus gugat cerai ini alasannya masalah ekonomi, sementara dari pihak suami kadang lebih mengandalkan istrinya dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Dari mulai bekerja jadi tukang cuci, dagang keliling, jadi TKW dan bahkan ada yang jadi pelayan di warung remang-remang. Kalau sudah ada gugatan cerai dari istri, lantas suaminya mau gugat siapa. Nasib?” papar Acep.
Baru-baru ini Hery Reang salah seorang kuasa hukum tergugat (suami, sebut saja S) warga Blok Laban Desa Bugis Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, S digugat Cerai oleh istrinya (ST ) yang kini bekerja sebagai TKW di Taiwan.
Gugatan cerai ini adalah kali kedua dilayangkan ST melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama Indramayu Kelas 1A Dengan No Register 1025/ Pdt.G/2024/PA.IM.Tgl 18 – 04 – 2024.
Pada gugatan cerai pertama ST, Majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat ST melalui kuasa hukumnya. Dan Pada pengajuan Gugatan Kedua dengan penuh keyakinan ST kembali melayangkan Gugatan Cerai melalui pengacaranya, Hery Reang Selaku Pengacara Tergugat S pada Sidang Tgl 18 April 2024 Agendanya Menghadirkan Saksi Dengan membawa dua saksi, salah satunya Paman S berikut barang bukti.
Dengan berbagai upaya S melalui kuasa hukumnya untuk meyakinkan dan mematahkan berbagai alasan penggugat (istrinya). Akhirnya dari hasil sidang tanggal 14 April 2024 di ruang sidang 4/ D, dikatakan Hery Reang, setelah mendengarkan pemaparan Majelis Hakim atas pengajuan penggugat melalui kuasa hukumnya, ada sinyal dan tanda-tanda mereka akan kembali rujuk. (Yogie)
Baca Juga:
Acara Manasik Haji. H. Rizqi Amali Bekali Keberangkatan Calon Haji 2024 Kecamatan Sindang |