JPU Tuntut Pengasuh Ponpes Al-zaytun Panji Gumilang 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Indramayu, medianetral.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut 1 tahun 6 bulan penjara atas terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2) pagi, yang turut dihadiri kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang.

Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Rama dalam persidangan.

Rama menjelaskan JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga: 

Mendekati Bulan Ramadan, Harga Sayuran di Dua Pasar Indramayu Bagian Barat Merangkak Naik

HUT ke XXIV Persatuan Wanita Patra (PWP) Giat Bhakti Sosial, Bagikan 1000 Paket Sembako Warga Sekitar Kilang RU VI Balongan

Peringatan 40 Hari Wafatnya Penyair dan Budayawan Prof.Abdul Hadi WM

Menurut dia, dengan uraian itu maka JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Selanjutnya, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan.

“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sedangkan Dodi Rusmana, selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.

Tadi sudah jelas. Nanti kami memberikan tanggapan yang dijelaskan di pledoi pada satu pekan ke depan,” katanya.

Sementara itu terpisah, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan pelaksanaan sidang kali ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun, sehingga JPU dapat menyampaikan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Baca Juga: 

Penanganan Kasus Korupsi Kota Banjar Belum Selesai, GNPK-RI Jabar Desak KPK Untuk Menuntaskanya

Mendekati Bulan Ramadan, Harga Sayuran di Dua Pasar Indramayu Bagian Barat Merangkak Naik

HUT ke XXIV Persatuan Wanita Patra (PWP) Giat Bhakti Sosial, Bagikan 1000 Paket Sembako Warga Sekitar Kilang RU VI Balongan

DPMD Indramayu Tingkatkan Kinerja Pemerintahan Desa

Bupati Indramayu Nina Agustina Takziah Kerumah Duka Korban Tenggelam di Sungai

Yanto menambahkan sidang lanjutan akan segera dilakukan dalam waktu dekat, dengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa.

Sidang yang akan datang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.

Adapun proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *