KDEI Taipei bekerja sama dengan Kementrian Agama RI Gelar Nikah Massal Untuk 87 Pasangan Calon Pengantin

Taiwan, medianetral.com – Kantor Dagang Dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei bekerja sama dengan Kementrian Agama Republik Indonesia siapkan sejumlah program di HUT kemerdekan RI ke 80. Salah satu dari program tersebut adalah Nikah Massal bagi 87 pasangan calon pengantin. Pada Minggu 24 Agustus 2025

Kerjasama KDEI Taiwan dan Kemenag RI, melalui program nikah massal digelar di Indonesia Exhibition Center, KDEI Taipei ini merupakan kegiatan rutin yang di selenggarakan setiap tahun, dan masyarakat Indonesia di Taiwan menyambut baik, khusus bagi kalangan para PMI yang difasilitasi khusus bagi pekerja migran Indonesia yang terkendala pulang ke tanah air karena cuti, dll.

Bagi para calon pasangan pengantin nikah massal, untuk pendaftaran di buka pada tanggal 19 Maret sampai dengan 30 Juni 2025, dan verivikasi dokumen Tanggal 1 Juli sampai dengan 11 Juli 2025, dan untuk interview dari tanggal 27 Juli sampai dengan tanggal 3 Agustus 2025, untuk Konseling 15 Agustus 2025, dan acara akad nikah diselenggarakan pada tanggal 24 Agustus 2025.

Calon pengantin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. Berikut dokumen persyaratan yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
1. KTP dan KK kedua calon mempelai
2. Paspor dan ARC kedua calon mempelai
3. KTP dan KK kedua orang tua / wali / nasab
4. Akta kelahiran kedua calon mempelai
5. KTP/ARC saksi kedua mempelai ( 2 orang saksi ).
6. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin (N1,N2,N4,N5)
7. Surat taukil wali Bilkitabah dari KUA setempat
8. Surat keterangan numpang nikah dari Desa
9. Akat cerai dari pengadilan Agama/Akta Kematian dari Dinas Dulcapil (bagi status janda/duda).
10. Surat rekomendasi nikah (N10) ditujukan kepada PPN LN KDEI Taipei dari KUA setempat
11. Pas foto dengan latar berwarna biru terbaru dengan ukuran 4X6 dan 2X3 (masing-masing 4 lembar)
12. Surat pernyataan tidak sedang dalam status pernikahan siri, masing-masing kedua calon mempelai di atas materai 10.000
13. Surat pernyataan tidak memalsukan dokumen di atas materai 10.000

Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Menurut Arif Sulistiyo selaku kepala KDEI Taipei saat ditemui Journalist medianetral.com menyampaikan. ” Kami ingin memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar, dan selain mendapatkan buku nikah resmi, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” Ucap Arif Sulistiyo selaku kepala KDEI Tiape.

Ditempat yang sama Abdoel Mukti salah satu tokoh PMI Taiwan menyampaikan,
“Terimakasih banyak atas program nikah massal dari Kementrian Agama Republik Indonesia yang bekerja sama dengan KDEI Taiwan yang sudah memberikan perhatian khusus bagi para PMI, dan ini suatu terobosan yang sangat luar biasa Yang sudah memberikan akses kemudahan untuk masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar, serta solusi bersama bagi sesama anak bangsa. Dan ucapan selamat kepada kedua mempelai yang mengikuti program nikah massal, semoga kalian semua menjadi rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah, amin.” Tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar