INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Hubungan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah (Umaroh) bukanlah hubungan kekuasaan, melainkan kemitraan strategis yang dalam tradisi Islam dikenal sebagai shadiqul hukumaah—persahabatan yang jujur antara ulama dan umara. Relasi ini dibangun di atas prinsip saling melengkapi, saling menguatkan, dan saling mengingatkan, demi kemaslahatan umat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sabtu 03/01/2026
Dalam konteks negara Pancasila yang majemuk, peran MUI menjadi sangat penting sebagai penjaga nilai moral, akidah, dan etika publik, sementara pemerintah menjalankan fungsi struktural dan administratif kenegaraan. Keduanya tidak saling mendominasi, tetapi berjalan beriringan dalam semangat simbiosis mutualisme.
MUI sebagai Mitra Strategis Pemerintah
1. Pemberi Fatwa dan Panduan Keagamaan
MUI memiliki otoritas moral untuk mengeluarkan fatwa atas persoalan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Fatwa-fatwa ini sering kali menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik agar tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam dan dapat diterima umat.
Salam hal ini saya mengambil satu contoh konkret dalam ratusan fatwa ulama antara lain adalah fatwa MUI tentang Keluarga Berencana (KB) yang menegaskan bahwa KB tidak bertentangan dengan syariat Islam. Fatwa tersebut membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat legitimasi kebijakan negara.
2. Shadiqul Hukumaah: Mitra Kritis dan Konstruktif
Sebagai mitra strategis, MUI tidak hanya mendukung program pemerintah, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol moral. Ketika kebijakan dinilai berpotensi menyimpang dari nilai keadilan, kemanusiaan, atau akhlak, MUI berkewajiban memberikan nasihat dan koreksi secara arif, bijaksana, bajaksini, bijaksono solutif dan bertanggung jawab.
3. Khadimul Ummah: Pelayan Umat
MUI hadir sebagai pengayom umat, membimbing masyarakat agar tetap berada dalam koridor akidah yang lurus, serta memastikan kebijakan negara benar-benar membawa manfaat nyata bagi kehidupan umat Islam.
4. Penjaga Moral dan Akidah Bangsa
Di tengah arus globalisasi dan tantangan ideologis, MUI berperan sebagai benteng moral—memberikan edukasi, membina kader ulama, serta menanamkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin yang sejalan dengan Pancasila.
Sinergi MUI dan Pemerintah dalam Penguatan NKRI
Hubungan MUI dan pemerintah bersifat saling melengkapi. Pemerintah memiliki kewenangan struktural dan anggaran, sementara MUI menjangkau aspek spiritual dan moral yang tidak dapat disentuh oleh birokrasi.
Penting ditegaskan, MUI bukan bagian dari struktur pemerintah, tetapi merupakan elemen penting dalam infrastruktur sosial-keagamaan bangsa. Sinergi ini bertujuan menjaga stabilitas, persatuan, dan keutuhan NKRI dengan fondasi nilai agama dan etika publik.
Apakah ASN Boleh Menjadi Ketua atau Pengurus MUI?
Pertanyaan ini kerap muncul dan perlu dijawab secara jernih dan proporsional.
Secara Prinsip, Boleh
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada prinsipnya diperbolehkan menjadi Ketua atau pengurus MUI, karena MUI adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang sah, diakui negara, dan tidak berafiliasi politik praktis.
Banyak fakta menunjukkan, ASN dari Kementerian Agama, dosen UIN/IAIN berstatus PNS, hingga akademisi, aktif bahkan menduduki posisi strategis di MUI. Hal ini dipahami sebagai bentuk pengabdian keumatan dan kebangsaan, bukan aktivitas politik atau bisnis.
Syarat dan Kehati-hatian bagi ASN
1. Menjaga Netralitas dan Profesionalitas
ASN wajib tetap netral, profesional, dan fokus pada tugas pelayanan publik. Keterlibatan di MUI tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja.
2. Tidak Rangkap Jabatan Bermasalah
ASN dilarang merangkap jabatan yang bersifat eksekutif, komersial, atau politik. Kepengurusan MUI diposisikan sebagai khidmah sosial-keagamaan, bukan jabatan yang digaji dari APBN/APBD.










