Bandung, medianetral.com – Ketua GNPK-RI desak Komisi Pemberantasan Korupsi kasusu walikota Banjar, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.756.K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 dimana Ketua Majlis Dr.H.Eddy Army, SH,MH dan Hakim Anggota Johanes Priyana. SH,MH, serta Arizon Mega Jaya,SH.MH telah memutus dan mengadili terdakwa Herman Sutrisno menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.10.223.397.383.00 ( Sepuluh miliar dua ratus dua puluh tiga juta, tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu, tiga ratus delapan puluh tiga rupiah ).
Abah Nana, sapaan akrab Ketua GNPK-RI Jawa Barat, mengatakan bahwa saat ini telah beredar informasi bahwa Herman Sutrisno baru mencicil uang pengganti sebesar Rp. 952.000.000.00 ( Sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah ). Selasa (26/03/2024).
Kami GNPK-RI RI Jawa Barat akan segera meminta KPK RI agar segera menarik sisa uang pengganti tersebut dalam waktu dekat, karena disinyalir bahwa kekayaan terdakwa berupa aset lain yang belum terdeteksi oleh KPK RI masih banyak dan dianggap cukup membayar uang pengganti, apalagi sang Istri Ade UU juga mantan Walikota Banjar dua periode, dan sangat tidak mungkin bahwa istrinya tidak mencicipi hasil korupsi suaminya.
Sekali lagi Abah Nana menegaskan agar KPK RI dapat mempertimbangkan pengembalian uang pengganti dengan segera, jangan sampai aset yang masih Herman Sutrisno miliki digunakan untuk menopang calon Walikota Banjar tahun 2024 ini.
Dikabarkan telah santer informasi bahwa Herman Sutrisno masih mampu melakukan manuver politik walau saat ini berada di dalam penjara Sukamiskin, hal ini telah banyak diketahui oleh para elit politik dan masyarakat kota Banjar.
“Seharusnya Koruptor itu dimiskinkan bahkan bila perlu di hukum mati.” Imbuhnya.
Abah Nana selaku Ketua GNPK-RI Jawa Barat sangat mengapresiasi kinerja positif KPK RI dan ini akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap KPK RI untuk bangkit melakukan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Kasus korupsi Kota Banjar ini harus terus diusut tuntas sampai ada jeratan buat pelaku pelaku korupsi lainnya yang jelas jelas ikut terlibat.(Red)