Ketua Ormas GNPK-RI Indramayu, Ajak: Masyarakat Harus Tahu Biaya PTSL Berapa?

Indramayu, medianetral.com – Karyanto ketua Ormas GNPK-RI Indramayu mengajak masyarakat Indramayu untuk memahami berapa harga untuk mengurus sertifikat dari program PTSL tersebut.

Karyanto mengatakan pihak Desa sebagai panitia pelaksana di lapangan jangan memasang tarif memberatkan masyarakat. Program PTSL ini dibebaskan biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.

Bacaan Lainnya

Di luar hal itu, akan dikenakan biaya. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000 Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000 Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000 Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000 Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan/desa.

Apabila dalam pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL masih diminta biaya di luar yang sudah disebutkan, bahkan nominalnya hingga jutaan rupiah, hal tersebut bisa langsung dilaporkan ke pihak berwenang.

“Laporkan saja ke kantor BPN Indramayu kalau dikenakan biaya jutaan ke atas dengan alasan yang berbelit-belit.” Ujar Karyanto. Jumat, (15/03/2024).

Karyanto menambahkan jika ada oknum BPN memaksa masyarakat untuk pembelian Map sertifikat dan lain-lain yang tidak masuk akal, laporkan itu bentuk dari pungli.

Menurutnya negara hadir untuk memperingan dan membantu masyarakat, tidak mempersulit, semua pekerja di lapangan di bayar oleh negara. (Yogie)

Baca Juga: 

Ketua GNPK-RI Jabar Datangi Lagi KPK, Agar Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Pemkot Jabar

Bendungan Caplokan Losarang, Alternatif Muda Mudi Menunggu Buka Puasa

Pemuda Asal Anjatan Diringkus Polisi Jual Obat Terlarang

Garcep Pj Kuwu Desa Jumbleng Turun Langsung Kroscek Solokan Tersumbat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *