Indramayu, medianetral.com – Penyalur pupuk bersubsidi di Desa Ranjeng Kecamatan Losarang Kios Setia Tani Menjual Pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET), Sabtu, (2/03/2024).
Tujuan pemerintah memberikan subsidi pupuk bagi petani adalah agar bisa mengurangi biaya produksi pertanian, yakni pemupukan berimbang dengan harga terjangkau, sehingga produksi dan produktivitas meningkat. Lewat subsidi pula, pemerintah memastikan bahwa subsidi pupuk menjadi satu faktor penting penentu produksi pertanian.
Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, total alokasi pupuk subsidi pada tahun depan ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton yang terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.570.330 ton, pupuk Nitrogen, Posfor, dan Kalium (NPK) 3.232.373 ton, serta NPK formula khusus sebanyak 211.003 ton.
Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.
Dengan aturan tersebut, kios pupuk dilarang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Aturan Pemerintah di abaikan oleh pemilik kios pupuk bersubsidi Setia Tani H.Karmin, ia menyalurkan kepada anggota kelompok tani diatas harga eceran tertinggi, ia menjual pupuk jenis urea harga 240.000/kuwintal.
Ia mengakui menjual pupuk jenis urea kepada anggota kelompok tani dengan harga 240.000/kuwintal, dirinya mengikuti harga penyaluran kios-kios yang ada di kecamatan losarang dan sudah menjadi kesepakatan bersama.
Berbeda dengan penjelasan dari ketua asosiasi kecamatan Losarang, dirinya tidak pernah menyuruh untuk penjualan pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi, kemungkinan ia menambahkan harga untuk bongkar muat, mungkin pemilik kios Setia Tani tidak menjelaskan secara rinci, akhirnya beranggapan pupuk itu dijual terlalu tinggi.
Penyaluran pupuk subsidi kepada petani di Tanah Air dilakukan melalui KK dan KTP yang terdaftar pada RDKK, sehingga pendistribusian diharapkan lebih tepat guna dan tepat sasaran. Mengenai hal ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Setiap kios pupuk telah menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salah Satu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Jika ada kios pupuk yang menjual di atas HET, berarti melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Bahkan sangsi Bagi distributor dan penyalur pupuk bersubsidi atau KPL resmi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Dan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Maka izin distribusi atau penyaluran bisa dicabut. Dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara karna dinilai mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga. (Red/*)