Indramayu, medianetral.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Lestari (ABRI) propinsi Jawabarat menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi Jembatan Desa Tanjung Kerta di Blok Bangong, Kabupaten Indramayu. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Putra Jati Agung dengan anggaran dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2024 ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam investigasinya, LSM ABRI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek jembatan tersebut. Dugaan ketidaksesuaian ini meliputi penggunaan gas bersubsidi 3 kg untuk pengelasan, penggunaan besi WF lama yang dipasang kembali, serta pencampuran besi beton dengan ukuran yang berbeda, baik besi ulir maupun besi polos. Menurut pihak LSM, praktik seperti ini dapat berpotensi mengurangi kualitas jembatan dan menimbulkan risiko bagi keselamatan pengguna jembatan.
“Kami melihat adanya beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek ini yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam RAB. Ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas jembatan yang mungkin tidak memenuhi standar yang diperlukan,” kata Hanapi ketua LSM ABRI Jawabarat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, LSM ABRI Jabar telah mengirimkan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu terkait kesesuaian proyek tersebut dengan RAB. Selain itu, LSM ABRI juga meminta agar proyek jembatan ini diperiksa langsung ke lokasi untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kejaksaan segera bertindak dengan memeriksa proyek ini dan memastikan tidak ada penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat. Hal ini penting untuk menjamin terwujudnya prinsip Good Governance dan Clean Government di daerah kita,” Ucap ketua LSM ABRI tersebut.
Jika dugaan ketidaksesuaian ini terbukti benar, maka LSM ABRI Jabar berharap akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan anggaran daerah demi mencegah potensi korupsi dan memastikan pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat.
Proyek rehabilitasi Jembatan Desa Tanjung Kerta Blok Bangong ini menjadi sorotan karena selain menggunakan dana yang bersumber dari APBD, juga menjadi fasilitas vital bagi mobilitas warga setempat. Pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan LSM ABRI tersebut.
Dengan harapan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah, LSM ABRI berharap semua pihak terkait segera merespons dan memastikan proyek ini dilaksanakan sesuai prosedur dan standar yang ditetapkan.