Indramayu, medianetral.com – Ketua Umum DPP LSM Bagaspati, Ciswanto, SH, menyampaikan kritik tajam terhadap proyek pengecoran beton di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Menurutnya, pembongkaran papan bekisting dilakukan sebelum waktu ideal sangat berpotensi menurunkan mutu dan kualitas beton, serta mengurangi kekuatannya. Hal ini menjadi perhatian serius LSM Bagaspati, berkomitmen untuk mengawasi proyek-proyek infrastruktur demi memastikan kualitas dan keamanan pembangunan desa.
“Pembongkaran papan bekisting pada usia beton terlalu dini sangat kami khawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas dan kekuatan beton. Ini adalah masalah serius karena beton belum cukup mengeras akan berisiko mengalami keretakan atau kerusakan di kemudian hari,” ujar Ciswanto. Minggu, (27/10/2024).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan standar teknis dan prosedur yang berlaku. “Kami akan cek langsung ke lokasi dan menindaklanjuti jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Tentu kami ingin memastikan bahwa Dana Desa yang digunakan benar-benar memberikan hasil optimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Proyek cor beton jalan di Blok H.Dulgani, Desa Rambatan Wetan, ini dibiayai oleh Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024, dengan anggaran sebesar Rp200.313.000. Sesuai informasi yang tercantum pada papan proyek, pengecoran jalan ini memiliki spesifikasi panjang 285 meter, lebar 3 meter, dan tebal 0,15 meter. Proyek ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) setempat.
Proyek tersebut dinilai cukup berisiko karena papan bekisting pada jalan yang menggunakan ready mix sudah dilepas bahkan sebelum mencapai usia 24 jam, merupakan waktu minimal untuk proses pengerasan awal beton. Langkah ini dianggap nekat karena berpotensi menurunkan kualitas bangunan jalan, tentunya akan berdampak pada keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakannya.
Dengan adanya dugaan pelanggaran standar teknis ini, Ciswanto berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat agar penggunaan Dana Desa lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan desa untuk bekerja sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
LSM Bagaspati menegaskan, jika temuan lapangan membuktikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, maka mereka akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melaporkannya kepada pihak berwenang.