LSM Penjara Indonesia DPC Indramayu Adakan Jumpa Pers, Persiapkan Aksi Demo di Kantor Perwakilan PT. Brantas AbiPraya 

Indramayu, medianetral.com – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Penjara Indonesia DPC Indramayu mengadakan jumpa pers dengan  beberapa media di kantor DPC Jl. Irigasi Bugis Salamdarma dengan agenda persiapan  aksi demo damai di perwakilan kantor PT. Brantas Abipraya Jl. Irigasi Wanguk, Anjatan Indramayu. Sabtu, (27/7/2024).

Adapun waktu pelaksanaan unjuk rasa atau aksi damai ini akan di gelar pada hari selasa 6/8/2024, Jam 09.00 wib sampai dengan selesai.

Aksi demo damai tersebut akan di laksanakan di halaman kantor perwakilan PT. Brantas Abipraya. ” Kami akan membawa masa aksi lebih kurang 300 orang, dengan membawa peralatan yang akan di gunakan satu unit mobil, sound  system, toa/spanduk atribut dan massa berkumpul di depan kantor PT. Brantas Abipraya “, Ujar Agus Kusnadi koordinator aksi.

 

Unjuk rasa LSM PENJARA INDONESIA ini terkait Dugaan Legal Standing Produksi Plan Beton yang berada di desa lempuyang blok gribig, Anjatan Indramayu yang beroperasi dari tahun 2023 hingga saat ini, yang diduga tidak dilengkapi ijin dan hanya mengantongi ijin lokal desa setempat, “Maka dari itulah kami akan menggelar aksi demo untuk menuntut;

1. Perijinan

Diduga dalam proses produksi plan belum mengantongi ijin dan sudah berjalan hingga kurang lebih hampir dua tahun

2. Bahan Bakar Solar Non Industri

Tidak adanya tempat penampungan bahan bakar solar ( Tanki ) Industri diduga menggunakan bahan bakar subsidi.

3. Amdal dan CSR

Dampak lingkungan, Debu bertebaran, Kebisingan, Lumpur yang berserakan sehingga mengkhawatirkan masyarakat pengguna jalan. Dan masyarakat sekitar tidak mendapatkan kucuran atau manfaat dari dana CSR dari dampak proyek tersebut.

4. Limbah Tanah Diperjualbelikan

Limbah lumpur dijadikan ajang bisnis oleh oknum PT. Brantas Abipraya dengan nominal bervariasi dari 1 juta hingga 40 juta tergantung lokasi dan luas lahan yang diminta ( masyarakat ).

Meminta PT. Brantas Abipraya untuk jujur dan terbuka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Waryono ketua DPC LSM Penjara Indonesia, ” Bahwa Pihaknya sebagai orang pertama yang menyuarakan kepada pihak Brantas Abhipraya tentang ke tidak beresan kegiatan produksi plan yang diduga ilegal ” tegasnya

Kemudian juga di katakan oleh Agus Kusnadi selaku kordinator lapangan, bahwa mereka dari LSM Penjara Indonesia, ” Kami sangat berharap permasalahan ini harus di tangani secara serius agar mereka sadar bahwa apa yang di lakukan oleh oknum brantas tidaklah benar, dan ini bukan untuk bisnis kepentingan pribadi “, Tambahnya.

Sementara itu T. Heryanto, SH ( Kaperwil Jabar ) medianetral.com memastikan akan terjun langsung dan terus memantau bekerja sama dengan kedua belah pihak untuk mengawasi dan mengawal jalannya kegiatan aksi damai tanggal 6 agustus 2024 mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *