Lucky Hakim Perjuangkan Berobat Gratis dan Jaminan Sosial Warga Miskin

Indramayu, medianetral.com _Calon Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berjanji akan memperjuangkan hak hak kesehatan dan jaminan sosial warga miskin jika dirinya terpilih pada Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang.

Penegasan Ketua DPD Partai Nasdem Indramayu ini disampaikan saat mengunjungi warga masyarakat Kecamatan Anjatan pada agenda kampanye, belum lama ini.

“Warga miskin sekitar 12 persen harus tercover gratis pengobatan diseluruh layanan kesehatan bukan hanya Puskesmas dan Rumah Sakit, kami akan membuat formulasi juga terhadap klinik – klinik pratama tersebar di Kabupaten Indramayu,” kata Lucky disela – sela kampanye.

Kondisi APBD Indramayu saat ini, urusan wajib bidang kesehatan merupakan serapan anggaran yang terbesar ke dua setelah pendidikan. Maka, pihaknya bersama tim eksistensi telah menghitung kebutuhan anggaran untuk mengcover biaya berobat gratis ditambah pemberian jaminan sosial untuk menjalankan Perda Kesejahteraan Sosial yang merupakan produk hukum daerah inisiatif yang digagas oleh Calon Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.

Menurutnya, pada kepemimpinan lima tahun mendatang, seluruh warga miskin yang akan berobat secara gratis, keluarga penunggu pasien akan diberikan bantuan dari Pemkab Indramayu.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah, agar keluarga pasien dapat fokus menunggu dan memperoleh ketenangan saat keluarga tertimpa musibah.

“Jadi jika ada warga miskin dirawat di Rumah Sakit, istrinya usaha jualan gorengan dan lain lain misalnya, keuntungannya berapa sehari, misalkan 100 ribu perhari, maka kita akan bantu kerugian jualan akibat menunggu suami yang sedang dirawat itu, kalau tiga hari kita bantu tiga hari, nanti Dinas Sosial yang akan mengatur semuanya,” tandasnya.

Lucky menegaskan, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

“Program rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial akan kami prioritaskan untuk masyarakat Kabupaten Indramayu kedepan, ini bagian program dan langkah guna menekan angka kemiskinan, sebagai implementasi Visi Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Damai serta Gotong Royong (Reang),” tuturnya.

Senada, Calon Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, mengungkapkan, perjuangan dirinya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu guna menggagas Perda inisiatif Kesejahteraan Sosial dan Perda Inisiatif Penyelenggaraan Kesehatan, dilakukan sejak tahun 2021.

Pihaknya bersama Komisi 2 dan Tim Pansus berjuang agar lahir Perda yang didalamnya terdapat pasal hak hak warga miskin untuk berobat gratis yang sekarang dimanfaatkan sebagai program andalan calon lain dengan Program Universal Health Coverage (UHC).

Program tersebut merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus membayar serta sudah tertuang dalam pasal pasal Perda Penyelenggaraan Kesehatan.

Perlu diketahui, UHC menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Program ini didasarkan pada Konstitusi WHO tahun 1948 yang menyatakan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang fundamental dan program ini dapat dilaksanakan ketika persentase penduduk yang menjadi anggota Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) minimal 98 persen penduduk.

“Harusnya APBD untuk mengcover program BPJS gratis bagi masyarakat miskin sejak tahun 2023 sudah bisa jalan, hanya waktu itu eksekutif beralasan belum ada dukungan anggaran, ternyata baru tahun 2024 ini dilaksanakan,” terang Kang Udin panggilan akrab Syaifudin.

Menurutnya, lahirnya dua Raperda tersebut tidak seketika, tetapi melalui proses kajian naskah akademik dan study banding di Kabupaten Badung saat itu yang sudah mengimplementasikan program jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin.

“Insyaallah dan saya pastikan jika saya dan mas Lucky terpilih, program ini akan kami laksanakan di Indramayu, karena kami yang merintis dan merencanakan program jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin.” Pungkasnya. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *