Luncurkan Sistem Pelayanan Baru, KDEI Taipei Permudah Layanan dan Cegah Biaya Tidak Wajar bagi PMI

Taiwan, medianetral.com – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei meresmikan sistem Endorsement v3.0 dan SIPKON v2.0, sebagai langkah signifikan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, (16-01-2025)

Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei meresmikan sistem Endorsement v3.0 dan SIPKON v2.0. Kedua sistem ini tidak hanya dirancang untuk mempercepat proses verifikasi dokumen secara digital, tetapi juga memastikan tidak ada lagi biaya tambahan yang tidak wajar yang dibebankan oleh agensi kepada PMI. Sistem ini memungkinkan proses lebih transparan, efisien, dan terjangkau.
Sistem baru ini diluncurkan dalam acara sosialisasi yang berlangsung di exhibition hall KDEI Taipei, Kamis, 16 Januari 2025. Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 150 perwakilan agensi di Taiwan. Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, menegaskan bahwa transformasi digital ini bertujuan untuk memberdayakan PMI dan pemberi kerja dengan proses layanan yang lebih cepat dan mudah. “Kami berkomitmen memberikan layanan yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil bagi semua pihak. Sistem ini menghilangkan peluang bagi agensi untuk membebankan biaya tambahan yang tidak wajar dalam proses perpanjangan kontrak kerja,” ujar Arif.
Keunggulan Sistem Endorsement v3.0 dan SIPKON v2.0

Sistem Endorsement v3.0 memungkinkan pengajuan dokumen secara daring, menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor KDEI Taipei secara langsung. PMI dapat mengurus dokumen mereka melalui jaringan convenience store seperti 7-Eleven, Family Mart, Hi-Life, dan OK Mart di Taiwan. Proses yang sepenuhnya paperless ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga biaya transportasi bagi PMI.
Di sisi lain, SIPKON v2.0 dirancang untuk mempercepat proses perpanjangan kontrak kerja PMI dan meningkatkan partisipasi mereka dalam pendataan formal. Tiga jenis layanan pendataan yang didukung SIPKON v2.0 meliputi Perpanjang Kontrak Tanpa Pulang (PKTP), Pekerja Teknis Menengah (PTM) Proses di Taiwan, dan PTM Proses di Indonesia. Sistem ini juga memastikan PMI tetap terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

Penghapusan Praktik Biaya Tambahan Tidak Wajar.
Sebagai bagian dari transformasi ini, KDEI Taipei menegaskan larangan terhadap agensi untuk memungut biaya tambahan yang tidak wajar dari PMI.

Arif Sulistiyo saat di temui jurnalis medianetral.com menyatakan
“bahwa mekanisme sanksi sedang disiapkan untuk agensi yang melanggar aturan ini. “Kami ingin memastikan bahwa agensi yang bekerja sama dengan kami adalah mereka yang benar-benar mematuhi standar etika dan profesionalisme. Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan PMI terhadap layanan KDEI dan agensi yang bersangkutan,” katanya.
Jumlah Pekerja Indonesia di Taiwan (update dari data MoL November 2024) saat ini telah mencapai 301.549, dan tersebar di 22 city/county. Dalam sistem baru ini, biaya administrasi yang dikenakan mengalami penyesuaian dari NTD10 menjadi NTD40. Kenaikan ini, menurut Arif, jauh lebih rendah dibandingkan biaya transportasi yang sebelumnya harus dikeluarkan oleh PMI untuk mengurus dokumen secara langsung. Penyesuaian ini juga dimaksudkan untuk menggantikan beban biaya tambahan yang tidak diperlukan, sehingga PMI dapat menikmati layanan yang lebih transparan dan terjangkau”. Ujar Arif

Dirinya menambahkan
” Masa Transisi dan Dukungan KDEI Taipei
KDEI Taipei memberikan masa transisi hingga 3 Maret 2025, sebelum sistem lama, yaitu Endorsement v2.0 dan SIPKON v1.0, dihentikan sepenuhnya. Selama masa transisi, pengguna layanan diimbau untuk segera menyelesaikan dokumen mereka dalam sistem lama agar tidak menghadapi kendala dalam beralih ke sistem baru.
Selain itu, KDEI Taipei menyediakan hotline khusus untuk menjawab pertanyaan dan kendala yang mungkin dihadapi oleh pengguna layanan selama masa transisi. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak dapat beradaptasi dengan sistem baru ini tanpa hambatan berarti. Kerja sama antara KDEI, PMI, agensi, dan pemberi kerja sangat penting untuk keberhasilan implementasi ini. Sistem baru ini juga memastikan bahwa PMI memiliki akses penuh terhadap manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Dengan pencatatan kontrak yang lebih transparan, risiko PMI kehilangan akses ke perlindungan sosial dapat diminimalkan. Arif menambahkan, “Dengan SIPKON v2.0, kami tidak hanya meningkatkan layanan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak PMI terlindungi dengan baik.” Tambahnya.

Sebagai penutup, Arif menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung transformasi ini. “Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah maju untuk menciptakan layanan yang lebih baik bagi PMI di Taiwan. Kami berharap sistem baru ini dapat membawa manfaat besar bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *