Indramayu, medianetral.com – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.452.39. Losarang Desa Pegagan Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu ternyata benar adanya.
Saat awak media melintas dan bermaksud akan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite, Saat itu didapati Petugas SPBU Pegagan Sedang Melayani Pengisian Pertalite yang menggunakan Beberapa Jerigen yang dimuat motor dan mobil pick up pada Hari Rabu (27/3/24).
Diketahui motor motor yang membawa jerigen dengan leluasa memasukkan BBM Subsidi jenis Pertalite dan bisa saja Bio Solar Ke Dalam Jerigen di salah satu SPBU 34.452.39, Pegagan tersebut.
Pantauan awak media di Lapangan, Tak tanggung tanggung Saat Petugas SPBU Melakukan Pengisian BBM Jenis Pertalite ke dalam Jerigen yang Berisi 35 Liter Jerigen tersebut terlihat penuh di atas sepeda motor. Hebatnya lagi, Seperti yang di katakan Beberapa Orang yang hendak mengisi BBM Pada kendaran Roda dua Di SPBU Saat Mereka Mengetahui Para Petugas SPBU Sedang memasukkan BBM ke jerigen tanpa pengawasan yang ketat dari Petugas SPBU, Pegawai yang bekerja di pompa Pertalite malah ngobrol dengan rekannya dan hanya melihat sekilas-sekilas saja sibuk mengisi jerigen ke lainnya.
Dikatakan pengendara motor Awit (45) yang sedang mengisi bensin untuk motornya, ia berbisik pada saya. (medianetral.com) “Apa diperbolehkan penjualan BBM dalam jumlah banyak seperti itu? Kalau tidak boleh, mengapa dibiarkan oleh para pegawai. Kalau diperbolehkan, jelas hal itu mengganggu kenyamanan pembeli BBM yang menggunakan kendaraan,” ujar dia.
Tampak beberapa jerigen yang sedang di isi itu Jerigen berkisar sampai 60 Jerigen yang Sudah diisi BBM Jenis Pertalite dengan kapasitas 35 Literan/ Satu Jerigen sehingga total pembelian bisa mencapai 120 Liter persatu kendaran.
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual pertalite dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro)
Meski begitu, ada saja sejumlah orang yang beli bahan bakar minyak, atau BBM di SPBU menggunakan jerigen. penjual pertalite eceran yang kerap dijumpai di pinggir jalan, seperti warung,
PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra Niaga melarang keras pembelian BBM subsidi Pertalite dengan menggunakan jeriken. Ini di duga ada main sama manager SPBU yang dia pegang sehingga Terjadi Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melayani pembelian BBM seperti Pertalite dan menggunakan jeriken.
Hal ini tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
(Red)