Mediasi Buntu, Proses Hukum Penganiayaan Anak Di Anjatan Utara Berlanjut

Indramayu, medianetral.com -Kasus dugaan penganiayaan anak yang dilakukan Kuwu Anjatan Utara setelah sekian lama bergulir akhirnya ditanggapi oleh terduga pelaku saat ditemui di depan ruang Reskrim Polres Indramayu, Kamis (25/4/2024) dengan didampingi kuasa hukumnya.

Juhaenih, Kuwu Anjatan Utara, mengaku tidak mengerti kenapa dirinya dilaporkan ke pihak berwajib, sedangkan menurut pengakuannya, kasus tersebut sudah dilakukan perdamaian.

“Saya sudah meminta maaf dari semenjak dilakukan mediasi di Sekolah dan di kantor desa,. saya gak ngerti kenapa bisa dilaporkan ke polisi,” ujar Kuwu Anjatan Utara.

Selain itu Hendra Irvan Helmy, pengacara terlapor yang turut mendampingi di kantor polisi, menambahkan, kliennya merasa kasus tersebut sudah selesai karena sudah ada perdamaian, namun karena kesepakatan yang sudah dibuat tidak operasional karena ada pelaporan ke Polres, maka akan tetap diikuti dengan mengupayakan perdamaian seperti yang diinginkan pihak korban.

“Saat ini kita sudah melakukan upaya mediasi tahap awal, namun masih belum menemukan titik temu sehingga nanti kedepannya akan diupayakan lagi mediasi selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggi Saputra, kuasa hukum korban menyampaikan, adanya mediasi tersebut atas permintaan terlapor namun masih belum ada kesepakatan yang dicapai seperti yang disampaikan oleh prinsipal, terutama mengenai kesehatan mental korban dan pendidikan korban yang saat ini sudah pindah sekolah karena merasa trauma apabila masih bersekolah di tempat yang lama.

“Awalnya datang ke Polres untuk memberikan keterangan dan kasus ini sudah berjalan cukup lama, namun kemudian ada permintaan untuk mediasi dari terlapor. Apabila perdamaian tidak tercapai maka akan menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tutur Anggi Saputra.

Kasus dugaan penganiyaan anak yang dilakukan oleh Kuwu Anjatan Utara dilaporkan ke Polres Indramayu pada tanggal 1 Maret 2024, dan saat ini dalam tahap penyidikan Unit PPA Reskrim Polres Indramayu.

(Toyib)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *