TAIWAN, MEDIANETRAL.COM -19 Nopember 2025. Proses permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) atas kemauan sendiri, atau sering disebut proses renunsiasi kewarganegaraan, kini semakin terstruktur dengan kerangka waktu yang jelas. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merinci alur waktu yang diperlukan, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi hukum transparan dan efisien bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih jalur tersebut.
Proses ini, diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006, merupakan hak fundamental warga negara dalam pelaksanaannya harus mengikuti koridor hukum yang berlaku. Dengan proses rantai terstruktur, terukur, berdasarkan rincian data dan waktu standar operasional prosedur.
Kemenkumham menjelaskan, alur proses permohonan kehilangan kewarganegaraan dapat dirangkum dalam beberapa tahapan kunci:
1. Verifikasi dan Penerbitan Surat Keterangan Kemenkumham (± 1 Bulan).
Dimulai dari tahapan krusial pengajuan berkas permohonan secara lengkap.
Menunggu pihak Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), akan memproses dan memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai data pengajuan.
“Jika seluruh dokumen yang diperlukan tidak ada kekurangan atau cacat administrasi, maka proses pengajuan hingga terbitnya Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia di Kemenkumham, diperkirakan waktu sekitar satu bulan,” ucap jelas Kemenkumham
Menurutnya efisiensi waktu ini, sangat bergantung pada kelengkapan data awal dari pemohon.
2. Proses Penerjemahan Tersumpah (± 3 Hari). Setelah surat keterangan diterbitkan, dokumen resmi berbahasa Indonesia tersebut perlu diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa lain sesuai kebutuhan negara tujuan. Proses ini wajib dilakukan oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) dan membutuhkan estimasi waktu pengerjaan sekitar tiga hari kerja.
3. Legalisir Multi-Institusi (± 9 Hari Total)
Dokumen asli dan terjemahannya kemudian harus melalui serangkaian proses legalisasi di berbagai institusi untuk pengakuan internasional:
• Legalisir Kemenkumham (± 3 hari): Pengesahan keabsahan surat keterangan dan terjemahan oleh Kemenkumham.
• Legalisir Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) (± 3 hari): Pengesahan untuk keperluan penggunaan dokumen di luar negeri.
• Legalisir Kantor Perwakilan Asing (Contoh: TETO) (± 3 hari): Legalisasi akhir oleh kantor perwakilan negara asing yang dituju (seperti Taipei Economic and Trade Office untuk tujuan Taiwan), sebagai syarat penyerahan kewarganegaraan di negara tersebut.
Total waktu estimasi secara keseluruhan, jika semua tahapan berjalan lancar tanpa hambatan, estimasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh alur administrasi dari awal hingga dokumen siap digunakan di luar negeri adalah sekitar 1 bulan 2 minggu (sekitar 45 hari kalender).
Rilis berita ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas bagi masyarakat yang sedang menjalani atau berencana menjalani proses renunsiasi kewarganegaraan, menekankan pentingnya persiapan dokumen yang matang untuk menjamin kelancaran waktu proses.
Setelah proses dokumen pelepasan WNI di Indonesia sudah ok kemudian semua dokumen dikirim ke Taiwan untuk lanjut proses di Taiwan, setelah tahap pertama legalisir kementerian luar negeri (外交部驗證), tahap kedua Medikal (sesuai Rumah sakit yang di tunjuk), tahap ketiga Ke imigrasi permohonan Sertifikat penyelesaian (定居證明).
Jika semua tahapan sudah selesai, terakhir proses ke Kecamatan setempat untuk mengajukan proses KTP TAIWAN (dokumen yang di bawa 定居證明,居留證,戶口名簿) untuk yang ingin proses mandiri Monggo hubungi Media netral cabang Taiwan, insyaallah siap membantu.










