Mengaku ‘Gusti Ratu’, Pria Asal Indramayu Ditangkap Polisi Usai Promosikan Judi Online Lewat Facebook dan Telegram

Indramayu, medianetral.com – Seorang pria berinisial AKD (44), warga Desa Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Indramayu karena diduga mempromosikan situs judi online menggunakan akun palsu Facebook dengan nama ‘Gusti Ratu’. Tak hanya itu, AKD juga diduga menggunakan tiga akun Telegram sejak 2022 untuk memperluas jangkauan promosi judinya. Dari penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk alat elektronik, alat komunikasi, ATM, dan buku tabungan.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa penangkapan AKD berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AKD di kediamannya. “Saat penggeledahan, kami menemukan akun palsu Facebook bernama ‘Gusti Ratu’ yang digunakan tersangka untuk mempromosikan situs judi online, serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas AKBP Ari dalam konferensi pers di halaman Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit tablet Samsung Tab A hitam, ponsel Itel biru, ponsel Samsung Galaxy A04e, Samsung Galaxy J7 Pro warna gold, Samsung Galaxy A50 hitam, laptop Acer Aspire 3 abu-abu, buku tabungan dan kartu ATM dari Bank BCA dan Bank BRI, serta akun Facebook ‘Gusti Ratu’.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejak tahun 2022, AKD memulai promosi situs judi online melalui akun Telegram. Pada Februari 2024, dia mulai menggunakan akun palsu Facebook ‘Gusti Ratu’ yang memiliki sekitar 4.984 teman. Di Telegram, AKD memiliki tiga akun yang tergabung dalam 15 grup dengan total 4.079 anggota. Dari aktivitasnya ini, AKD diduga meraup keuntungan hingga Rp 35 juta.

Atas perbuatannya, AKD dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, serta Pasal 303 Bis KUHP dengan pidana maksimal empat tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *