Mentri ATR AHY, Pastikan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis

Indramayu, medianetral.com – Dikutip dari Instagram pribadinya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan pembuatan sertifikat tanah wakaf gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Sabtu, (26/03/2024)

Ketua umum partai Demokrasi Indonesia anak Pertama dari presiden Ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Agus Harimurti Yudhoyono atau akrab di sapa AHY mengatakan.

Bacaan Lainnya

“Untuk tanah wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apa pun, jadi kalau ada di sekitar kita yang masih perlu diurus sertifikatnya, jangan ragu-ragu menyampaikan kepada kantor pertanahan setempat,” Ujar Mentri ATR,

Ia menjelaskan dengan adanya sertifikasi tanah wakaf tersebut, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat penerima wakaf. Karenanya AHY berharap, sertifikat yang diserahkan dengan peruntukan masjid, musola, yayasan, sekolah, dan rumah sakit ini dapat menghadirkan kebaikan bagi masyarakat.

“Ini bentuk dari keberpihakan negara, dari pemerintah, utamanya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk terus hadir dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat juga untuk umat,” ungkapan AHY.

Disinggung pertanyaan lewat komentar Instgramya terkait pembuatan sertifikat lewat program PTSL AHY menegaskan Di luar hal itu, akan dikenakan biaya. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

AHY mengatakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000 Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000 Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000 Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000 Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

Jangan bermain-main dengan harga yang sudah ditetapkan oleh keputusan bersama, dan resikonya ditanggung sendiri. Tutupnya. (Yogie)

Baj Juga:

DPP LSM Bagaspati dan LBH Darmayuda Menempati Kantor Barunya 

Ketua Ormas GNPK-RI Indramayu, Ajak: Masyarakat Harus Tahu Biaya PTSL Berapa?

Wow, Harga Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Gabuswetan Diluar Nalar

Ormas Grib Jaya DPC Indramayu Geruduk Pembangunan Proyek Kantor PLN Jumbleng Tak Kantongi Izin 

Rokok Tanpa Cukai Beredar, Siapa yang Dirugikan?

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *