Miranti Pertanyakan Kepada Ahli, Pasal yang di Dakwaan Kepada Rasnadi

Kabupaten Cirebon, medianetral.com -Tim Kuasa Hukum terdakwa Rasnadi dan Budi Wawan dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta Merk Dagang produksi mainan Gosok untuk anak-anak mempertanyakan pasal yang di dakwaan.

Dalam sidang ke delapan tersebut Tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan ( saksi fakta ) dan Juga saksi ahli. Sidang tersebut di selenggarakan di PN Sumber. Rabu, (10/07/2024)

Sidang yang dimulai pada pukul 14.30 WIB di hadiri oleh lima tim Kuasa Hukum diantaranya Wisnu Wardhana, S.H, Sri Lestari, S.H, Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., M.H, Irfan Mochammad Firmansyah, S.H, Adi Riyanto, S.H.

Dalam persidangan tersebut tim kuasa hukum dari kedua terdakwa menghadirkan saksi ahli bernama Cecep Wawan Riawan , S.H,. M.H.

Usai sidang dalam jumpa persnya Cecep berharap agar apa yang di sampaikan dalam ruang sidang dapat meyakinkan Hakim dalam mengambil keputusan.

”Terkait apa yang saya sampaikan dalam ruang sidang mudah-mudahan dapat meyakinkan hakim, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam pengambilan keputusan.

Lebih lanjut Cecep mengatakan, jika memang seseorang memiliki kesalahan mereka bisa di berikan hukuman sesuai porsinya atau jika memang menurut rumusan hukum mereka tidak bersalah, maka mereka dapat di bebaskan,” tegasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum dari terdakwa atas nama Rasnadi dan Budi Wawan yang di wakili oleh Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H, sempat menanyakan kepada ahli tentang pasal yang di didakwakan kepada Rasnadi.

Menurut Miranti, Pasal yang di dakwaan yang tertulis dalam surat dakwaan dan menjadi tuntutan jaksa dalam sidang pengadilan terkesan di paksakan.

Pasalnya dalam dakwaan tersebut tertulis masuk kedalam unsur kesamaan Merk dagang dan Prodak mainan anak-anak secara keseluruhan, baik dalam dakwaan ke satu maupun dakwaan ke dua menyebutkan, ada ke untungan kepada Merk dagang Oke.

Padahal menurut Miranti, Rasnadi itu tidak ada hubungannya dengan Merk dagang Oke, sebab Rasnadi pemilik Merk dagang LH, sehingga dakwaan Jaksa penuntut umum kepada kliennya dianggap salah sasaran.

”Kami mohon kepada Majelis Hakim dan jajarannya untuk bisa objektif dalam menilai perkara ini, agar keputusannya bisa menghadirkan rasa keadilan.

Lebih lanjut Miranti Mengungkapkan bahwa dirinya sempat marah sampai bergetar, karena mendengar saksi di tanya, ” apakah saudara saksi di pesan untuk berbohong dalam memberikan keterangan.

”Saya sangat marah karena memang tidak ada pesanan sama sekali, saksi hanya menjelaskan sesuai fakta bahwa saudara Rasnadi memang tidak bersalah.

”Jangan sampai pemilik Oke terduga pelaku utama justru masih berkeliaran mengedarkan dan memproduksi mainan yang dianggap melanggar hak cipta, sementara Budi Wawan mantan karyawan yang sudah berhenti bekerja sejak dua tahun lalu palah dijadikan terdakwa,” tegasnya.

Miranti berharap, dari keterangan saksi fakta dan saksi ahli Hakim bisa membebaskan kedua kliennya, sebab menurutnya kedua kliennya tidak bisa di hukum tanpa pasal yang Jelas dan klien kami harus bebas, engga boleh ada lagi korban salah tangkap seperti Pegi Setiawan dan engga boleh juga ada korban salah dakwaan terhadap klien kami, “tutup Miranti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *