Musdes Kertanegara Siapkan Rencana Pembangunan untuk Tahun Anggaran 2026

Indramayu, medianetral.com – Kegiatan Musyawarah Desa Kertanegara Pembahasan rencana pembangunan Desa Kertanegara menjadi RPJM tahun 2026 yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Kertanegara, dihadiri Ketua LPM Desa Kertanegara Sarif habilah Rohman, beserta Ketua BPD Eko Prasetyo, dan Tokoh Masyarakat sekaligus Tim Penyusun RPJMDes Kertanegara, Rohadi Gunawan Sekretaris Desa Kertanegara, Kuwu Desa Kertanegara H.Mulyono, Sekmat Kecamatan Haurgeulis Nanang Fauzi, serta Tim Pendamping Imam, beserta staff di Lingkungan Pemerintahan Desa Kertanegara, Unsur Karang Taruna Desa Kertanegara diatensi Babinsa Desa Kertanegara dan Bhabinkamtibmas Desa Kertanegara. Rabu (5-2-2025)

Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam penyampaiannya Ketua BPD desa Kertanegara Eko Prasetyo, mengatakan dalam rangka Musyawarah Desa pembahasan RPJM akan ditetapkan menjadi RPJM Desa Kertanegara tahun 2026, mencermati hal tersebut dalam pelaksanaan musyawarah desa ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut bahwasanya.

“perencanaan pembangunan desa terdiri dari 2 yaitu ada RPJM untuk 6 tahun berjalan dan RKP untuk 1 tahun, disana juga dijelaskan bahwa paling lambat 3 bulan menyelesaikan RPJM. RPJM itu tersusun terdiri dari 7 tahapan hingga disahkan, apabila ke tujuh tahapan ini sudah di lalui maka RPJM bisa kita tetapkan.

Tahapannya pertama pelaksanaan musyawarah desa, kemudian yang kedua Kepala Desa membentuk tim penyusun dibentuk pada saat musyawarah dan disepakati tim penyusun RPJM dimana salah satu persyaratannya 30% perwakilan dari unsur perempuan, tim yang terbentuk melakukan penyelarasan terhadap kebijakan yang ada di Kabupaten Indramayu, yang akan masuk ke desa melalui informasi penyelarasan.

Ke empat tim RPJM melakukan pengkajian keadaan desa melalui Kaur Perencanaan kepada dinas agar melakukan musyawarah dusun untuk menyusun program-program yang ada dan diusulkan kedalam RPJM yang sudah dilakukan, hasilnya disampaikan kepada bagian perencanaan, selain itu dilakukan berdasarkan dari hasil musyawarah, selanjutnya Tim RPJM melakukan penyusunan RPJM Desa Kertanegara. Tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *