Indramayu, medianetral.com – Kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJM Desa Sumbermulya menjadi RPJM Desa Sumbermulya tahun 2025 – 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, yang dihadiri Ketua BPD Dan Anggota,Kepala Desa Sumbermulya,Kasi PMD Kecamatan ,Babinsa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Pemuda,Para Kepala Dusun dan RT serta Tim Penyusun RPJM Desa Sumbermulya, Jum’at, ( 27/9/2024 )
Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam penyampaiannya Ketua BPD Desa Sumbermulya menyampaikan dalam rangka Musyawarah Desa pembahasan RPJM yang akan ditetapkan menjadi RPJM Desa Sumbermulya tahun 2025 – 2026 mencermati hal tersebut dalam pelaksanaan musyawarah desa ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut bahwasanya perencanaan pembangunan desa terdiri dari 2 yaitu ada RPJM dan RKP , disana juga dijelaskan bahwa paling lambat 3 bulan setelah Kepala Desa terpilih dilantik dan diucapkan sumpah/janjinya sesuai Visi Misi.