Oknum Pencatat Meter kWh Diduga Jual kWh Bekas ke Masyarakat

Oplus_131072

Indramayu, medianetral.com – Dalam upaya memudahkan pelayanan untuk keperluan masyarakat pengguna listrik, oknum pencatat meter kWh telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, mereka telah menjual kWh bekas kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal dari pada harga resmi,

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna listrik. kWh bekas yang dijual oleh oknum tersebut tidak memenuhi standar operasional keamanan yang ditetapkan, sehingga bisa saja dapat menyebabkan kecelakaan listrik dan bahkan kematian.

Baru-baru ini nasib sial dialami Madarun warga Desa Tenajar Lor dirinya merasa di rugikan. Pemasangan kWh barunya di ketahui ternyata bekas, kWh tersebut didapatkan dari oknum inisial RN petugas pencatat meter listrik, wilayah kerja Kecamatan Kertasemaya. Minggu (26-01-2025)

Awalnya kWh daya 450 Watt milik Madarun mengalami tunggakan selama 3 bulan, itupun telah disampaikan RN oknum petugas pencatat meter, Selang beberapa Minggu kemudian kWh tersebut di of atau dibongkar, tanpa surat pemberitahuan.

Menurut keterangan Oji menantu Madarun menjelaskan, ke medianetral.com sehubungan Uum pemilik rumah kurang sehat atau susah di ajak bicara, oknum petugas pencatat meter inisial RN menghubungi kakanya bernama Sukria mengatakan tunggakan kWh milik Madarun sebesar Rp 800 ribu, jika tunggakan itu sudah di bayar, maka kWh bisa di pasang lagi.

“Sukria pun merasa aneh tunggakan 3 bulan mencapai Rp 800,000 ribuan, dan kwh milik Madarun di cabut”.

Selang beberapa Minggu kemudian, Sukria dibujuk untuk pasang kWh baru oleh oknum RN, dengan biaya administrasi Rp 1.500 000, tentunya dengan kWh baru, karena kWh atas nama Madarun sudah diserahkan di kantor, katanya

Masih kata Oji, setelah Sukria memenuhi persyaratan pembayaran administrasi sebesar Rp 1.500.000 ke oknum RN, selanjutnya rumah Uum di pasang kWh, dengan harapan kWh baru sesuai alamat rumah nama kWh Madarun, setelah terpasang ternyata kWh tersebut atas nama Ngari warga Desa Gunungsari Kecamatan Kertasemaya.

Sambung Oji perkuat ada keterangan yang di dapat dari salah satu petugas P2TL tidak mau di sebutkan namanya, kWh atas nama Madarun telah terpasang di rumah Sudarno warga Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang dengan membayar biaya sebesar Rp 3,500.000. Terang ucap Oji

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *