Cirebon, medianetral.com – Produktivitas pengolahan limbah Ubi (Boled busuk ) di Area Pesawahan Desa Sambeng Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon dikeluhkan masyarakat dan diduga langgar aturan.
Tampak Sebuah gudang ditengah sawah desa setempat tengah memproduksi pengolahan limbah tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan dan melanggar aturan dalam pengolahan limbah pabrik, hal tersebut diketahui dengan numpuknya limbah Ubi yang dijemur dekat gudang dikeluhkan warga setempat karena tercium aroma bau busuk menyengat.
Dengan tidak adanya penyaringan limbah, dan langsung dibuang melalui saluran air tersier ke sawah petani tanpa melalui proses bak penampungan dan netralisasi limbah, hal ini akan berdampak pada ekosistem kehidupan sekitar pertanian.
Ketika dikonfirmasi awak media pemilik pengolahan limbah yang juga seorang oknum security tersebut mengatakan, mengakui bisnis pengolahan limbah Ubi busuk ini digelutinya baru sekitar 1 tahun kurang lebihnya, produksi kami hanya kecil kecilan pak, produksi ini juga dijual untuk pakan ikan dan pakan ternak, katanya.
Namun saat awak media menanyakan perijinan usaha, oknum security yang juga pemilik olahan limbah tidak bisa menunjukan surat izin usahanya, jumat. (27/06/2024)
Sebagaimana yang diatur pasal 60 jo. Pasal 104 UUPPLH setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, karena akan dikenai denda sebesar RP. 3 milyar.
Sarnan (45) warga setempat mengatakan pada awak media, “Sangat disayangkan dengan adanya oknum pengusaha sampingan tersebut yang tidak memperhatikan dampak lingkungan kalau terus dibiarkan, bahkan tidak adanya izin usaha ini jelas ilegal,” tuturnya.
Lanjutnya, Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cirebon khususnya dinas terkait : Lingkungan Hidup, Tata Ruang, Satpol PP dan DMPPTS untuk segera turun tangan dan memberikan Sanksi Tegas karena sudah jelas menyalahi aturan, Tegasnya. (Sudi aji).