Indramayu, medianetral.com – Puluhan anggota ormas Sahabat Polisi Indonesia (SPI) mendatangi kantor BAF Fainan di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Jumat, 25 Oktober 2024. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan penyitaan sepeda motor milik salah satu anggotanya oleh pihak BAF Fainan.
Kasus ini bermula ketika Warkim, seorang anggota SPI dari Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Kandanghaur, mengajukan pinjaman di BAF Fainan untuk membeli sepeda motor Yamaha Aerox. Namun, alih-alih mendapatkan pinjaman yang diinginkan, sepeda motor miliknya yang lain, yaitu Yamaha Fino keluaran 2018 berwarna biru, justru diambil oleh pihak BAF Fainan. Penyitaan dilakukan karena sepeda motor tersebut memiliki tunggakan angsuran yang cukup lama.
Agus, Ketua SPI DPK Kandanghaur, dalam keterangannya menjelaskan bahwa unit sepeda motor yang disita sudah dibawa ke kantor BAF Fainan di Cirebon. “Kami diminta datang ke kantor di Cirebon untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Tidak hanya dari DPK Kandanghaur, dukungan terhadap Warkim juga datang dari Ketua SPI DPK Kertasemaya, Sangidu. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengejar kasus ini hingga sepeda motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. “Kami akan cari solusi hingga motor tersebut kembali ke tangan Warkim,” tegasnya.
Massa SPI yang hadir di depan kantor BAF Fainan melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam aksi ini, mereka menuntut penjelasan dari pihak BAF Fainan terkait prosedur dan dasar hukum yang menjadi alasan penyitaan sepeda motor anggota SPI.
Setelah melakukan orasi, massa dari ormas SPI DPC Indramayu kemudian membubarkan diri dengan tertib. Sementara itu, pihak BAF Fainan belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini.
Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prosedur kredit yang dirasakan kurang transparan oleh beberapa konsumen. SPI, sebagai organisasi masyarakat yang menaungi kepentingan anggotanya, berkomitmen untuk mendampingi Warkim dalam upaya penyelesaian masalah ini.
Kasus ini menyoroti persoalan yang sering terjadi dalam dunia pembiayaan kredit. Ketika konsumen menghadapi kesulitan membayar angsuran, tidak jarang kendaraan yang menjadi objek kredit diambil alih oleh perusahaan pembiayaan. Namun, dalam beberapa kasus, tindakan tersebut menimbulkan ketidakpuasan, terutama bila konsumen merasa tidak cukup diberi pemahaman mengenai prosedur atau solusi alternatif.
SPI berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran, baik bagi perusahaan pembiayaan maupun masyarakat, untuk lebih mengedepankan transparansi dalam proses kredit.