Panwaslu Kecamatan Kroya Mengadakan Konferensi Pers Dalam Persiapan Kegiatan Pengawasan Masa Kampanya Pada Pemilu Tahun 2024

Bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Mengadakan Konferensi Pers Dalam Persiapan Kegiatan Pengawasan Masa Kampanya Pada Pemilu Tahun 2024. Sabtu (9/2023).

 

Indramayu, Jabar | medianetral.com – Bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Mengadakan Konferensi Pers Dalam Persiapan Kegiatan Pengawasan Masa Kampanya Pada Pemilu Tahun 2024. Sabtu (9/2023).

Dalam Konferensi Pers Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kroya menjelaskan kerja pengawasan dan hasil dari pengawasan serta menyampaikan informasi-informasi penting agar diketahui masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik.

Ketua Cahyono selaku Kordiv. SDMO Datin, menjelaskan bahwa pada tanggal 28 November 2023 Panwaslu Kecamatan Kroya telah siap siaga untuk melakukan pengawasan tahapan kampanya sampai tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

Disamping itu ketua juga menjelaskan bahwa di harapakan tingkat partisipatif masyarakat meningkat dan merasa peduli dengan pemilu sehingga sama-sama mengawasi setiap tahapan pemilu, kemudian agar supaya peserta pemilu memahami regulasi terkait pelaksanaan kampanya dan juga pemasangan APK sehingga Pasangam APK tidak dipasang ditempat yang terlarang atau diluar zonasi.

Kordiv Pencegahan, Ibu Tonisah menjelaskan pada Divisi pencegahan saat ini fokus kepada Tahapan Kampanye dan juga Tahapan Logistik, ia juga menyampaikan terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk kecamatan kroya belum ada yang masuk, namun terdapat 13 calon pemilih yang pindah tempat memilih ke Wilayah Lain. Selain itu panwaslu Kecamatan Kroya juga membuat surat imbauan terkait Netralitas ASN dan Imbauan Pemasangan APK serta surat Imbauan untuk Kepala Desa.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Fajar Sidiq, dari Divis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa telah membuat surat rekomendasi untuk peserta pemilu dan Pemerintah Kecamatan Kroya terkait penertiban Pemasangan APK ditempat terlarang dan diluar zonasi.

Ketua juga menambahkan bahwa Panwaslu kecamatan Kroya sudah melakukan berbagai pencegahan pada setiap tahapan diantaranya melakukan identifikasi kerawanan, sosialisasi, kordinasi, memberikan surat imbauan, dan kegiatan pencegahan lainnya yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran pada pemilu serentak tahun 2024.

(Ndh)

Baca Juga:Sial, Motor Wartawan Media Online Masuk Lobang di Jalan Majakerta Lombang

Baca Juga: Kepala Desa Drunten Kulon Serahkan Jaminan Kematian (JKM) Kepada Warnoto

Baca Juga: Panwaslu Kec. Patrol Gelar Konferensi Pers Pengawasan Logistitk Pemilu 2024 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *