Indramayu, Jabar | medianetral.com – Konferensi pers dipimpin Ketu panwaslu kecamatan Lelea Muhamad Dila Roesayana, Spd. Didampingi anggota, Aras Sunara A Yuda, SH. MH. Dan Farhan Bisri, Spdi. Serta Dewi Agustian Hasanah, S.H. dan dihadiri oleh seluruh pengawas desa se-kecamatan Lelea.
Ketua panwaslu kecamatan Lelea Muhamad Dila Roesayana mengatakan, Bahwa untuk mengawali tahapan kampanye pemilu serentak 2024 panwascam Lelea pekerja sama suatu polisi pamong praja kecamatan Lelea untuk melakukan pembersihan APS di kecamatan Lelea yang mana sampai hari ini APK yang telah di tertibkan dan dibersihkan oleh satpol PP kecamatan Lelea sebanyak 215 alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang tersebar di wilayah kecamatan Lelea.
Baca Juga : Program Orang Tua Asuh Anak Stunting, Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu
Dihadiri Ratusan Orang, Anggota DPR RI H.Bambang Hermanto Gelar Reses di Patrol Lor
Panwaslu kecamatan Lelea telah melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan kepada beberapa pihak, pertama seluruh PAC partai politik terkait larangan kampanye dan terkait pemasangan APK yang harus mematuhi keputusan KPUD indramayu sebagai yang telah diamanatkan Pasal 36 ayat (3) huruf b Peraturan KPU nomor 12 tahun 2023 yang menyatakan bahwa ” Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu diterapkan dengan keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota”,
Peraturan daerah kabupaten Indramayu nomer 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan peraturan Bupat kabupaten Indramayu nomer 29. A tentang penyelenggaraan reklame termasuk kepada peserta pemilu dalam hal ini calon legislatif yang berdomisili di kecamatan Lelea yakini ada 13.
Baca Juga : Sebanyak 105 Bidang Sertifikat, Dibagikan BPN di Gabuswetan
Kedu pada pihak kecamatan terkait netralitas ASN, ketiga, pada seluruh kepala sekolah disama jenjang di kecamatan Lelea terkait netralitas ASN, kempat, kepada kepala desa di kecamatan Lelea terkait larangan ikut serta berkampanye kepala desa dan perangkat desa di kecamatan Lelea. Tindik lanjut dari kegiatan pencegahan tersebut panwaslu kecamatan Lelea akan terus melakukan pengawasan terhadap unsur-unsur tersebut.
Baca Juga : Sial, Motor Wartawan Media Online Masuk Lobang di Jalan Majakerta Lombang
Panwaslu Kec. Patrol Gelar Konferensi Pers Pengawasan Logistitk Pemilu 2024
Kepala Desa Drunten Kulon Serahkan Jaminan Kematian (JKM) Kepada Warnoto
Terkait penegakan pemasangan APK, panwaslu kecamatan Lelea melakukan strategi pengawasan dengan menginventarisir pemasangan APK yang melanggar setiap minggunya (Sabtu) dan kemudian dituangkan dalam surat rekomendasi yang ditujukan kepada satuan pamong praja untuk diterapkan.
Panwaslu kecamatan Lelea mengajak pada seluruh elemen masyarakat termasuk wartawan untuk bersama -sama mengawasi jalannya tahapan kampanye. Panwaslu kecamatan Lelea siap menerima laporan-laporan terkait pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan kampanye baik yang bersifat administratif, pidana,etik maupun sengketa antara peserta pemilu.
Dari hasil pengawasan tahapan kampanye sampai saat ini di ketahui peserta pemilu yang sudah melaksanakan kegiatan kampanye diwilayah kecamatan Lelea adapun sampai hari ini peserta pemilu yang telah melakukan kegiatan kampanye selain pemasangan APK dan BK yakni dari calon DPR RI dari PDIP nomor urut 7 Dr. Drs. Yosep Umar Hadi,MA daerah pemilihan (Dapil) Vlll dengan metode pertemuan terbatas dengan kegiatan konsolidasi kebersamaan menyongsong pemilu untuk pemenangan PDIP baik pada pemilihan presiden dan wakil presiden, serta Caleg DPR RI, caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota yang bertempat di warkop GS Lelea pukul 19:00 wib sampai dengan selesai. Ujarnya, Muhamad Dila Roesyana, Spd.
(Red)