Indramayu, medianetral.com –Tahapan kampanye Pemilu 2024 berakhir. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Bongas menggelar konferensi pers terkait pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang, Senin (12/2/2024).
Sebelumnya, Panwaslucam Bongas menggelar Apel Patroli Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu Serentak tahun 2024. Apel diikuti seluruh panitia pengawasan tingkat kecamatan dan desa yakni Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD).
Ikut pula jajaran Forkompimcam Bongas, Satpol PP, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bongas dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Bongas.
Camat Bongas, H Yus Rusmadi SE MAk bertindak sebagai pembina apel yang bertempat di halaman kantor Kecamatan Bongas. “Mohon selama penertiban tetap menjaga kondusifitas dan pendekatan yang humanis kepada pemilik APK yang ada diwilayah Kecamatan Bongas,” pesannya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga kesehatan. Pasalnya, kerja-kerja kepemiluan semakin padat dan dipastikan menguras tenaga maupun pikiran demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua Panwaslucam Bongas, Sugino mengungkapkan, sebelum pembersihan APK pihaknya telah menyampaikan surat imbuan masa tenang kepada seluruh peserta pemilu.
Dalam surat tersebut, diimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu ditingkat kecamatan, calon legislatif, serta tim kampanye pasangan capres-cawapres untuk mematuhi peraturan masa tenang pemilu. Termasuk meminta agar peserta pemilu dapat menurunkan APK-nya masing-masing.
“Panwaslucam Bongas sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan dan imbauan terkait penertiban APK,” kata Sugino yang juga Kordiv SDM, Organisasi Data dan Informasi.
Dia menegaskan, dimasa tenang kerja pengawasan semakin diperketat. Bukan hanya di jajaran Panwaslucam serta PKD, tapi juga para Pengawas TPS.
“PKD maupun PTPS kita intruksikan untuk melakukan pengawasan secara ketat. Bila ada kampanye terselubung di masa tenang ini, kami intruksikan untuk merekam dan memfoto sebagai bentuk bukti kerja pengawasan,” jelasnya.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Subakir melanjutkan, para peserta pemilu hendaknya mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Supaya selama masa tenang ini tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
“Mohon juga kepada masyarakat agar bisa menjadi pengawas partisipatif. Sehingga jika terjadi pelanggaran di masa tenang bisa lapor ke Panwaslucam Bongas,” katanya.
Ditambahkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Marjuki, pembersihan APK telah dilaksanakan pada hari pertama masa tenang, Minggu (11/2/2024).
Hasilnya, sebanyak 110 baliho, 63 spanduk, 174 banner, 276 bendera telah ditertibkan. Ratusan limbah APK tersebut disimpan di kantor Kecamatan Bongas. (Toyib)