Indramayu, medianetral.com -Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Dimulai hari Minggu sampai Selasa (11-13/2/2024).
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Gantar mengimbau seluruh peserta pemilu taat aturan. Untuk tidak lagi melakukan kampanye terbuka maupun tertutup.
“Selama masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye,” tegas Ketua Panwaslucam Gantar, Eman Suherman didampingi dua anggotanya, Amar dan Esti Kusmiati, saat konferensi pers, Minggu (11/2/2024).
Eman Suherman juga mengimbau partai politik, calon anggota legislatif maupun tim kampanye capres-cawapres untuk bisa mencopot atau mentertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri.
“Bersih-bersih APK sudah dilakukan oleh Satpol PP dibantu jajaran kami para pengawas ditingkat desa sampai PTPS. Kemungkinan masih ada yang luput, mengingat luasnya wilayah Kecamatan Gantar dan keterbatasan personil. Sehingga kami juga mengimbau agar semua peserta pemilu bisa mencopotnya sendiri,” pintanya.
Eman Suherman mengungkapkan, Panwaslucam Gantar telah menyampaikan surat imbuan masa tenang kepada seluruh peserta pemilu.
Dalam surat imbauan tersebut, diimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu ditingkat kecamatan, calon legislatif, serta tim kampanye pasangan capres-cawapres untuk mematuhi peraturan masa tenang Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Disebutkan masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tiga hari setelahnya, yaitu 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.
Eman Suherman menambahkan, pihaknya juga mengintruksikan para pengawas turun ke wilayah tugasnya masing-masing guna mengawasi dan mencegah. Partisipasi masyarakat turut serta mengawasi juga diperlukan selama masa tenang. “Masyarakat bila mendapati aktivitas kampanye dimasa tenang, bisa lapor ke pengawas tingkat desa atau langsung ke Panwascam Gantar,” pungkasnya. (Toyib)