Indramayu, medianetral.com -Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Gantar konsisten melakukan pengawasan secara melekat. Hal ini guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye.
Seiring dengan itu, Panwaslucam Gantar terus mengingatkan kepada para partai politik, calon anggota legislatif maupun tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden agar ta’at regulasi.
Ketua Panwaslucam Gantar, Eman Suherman menjelaskan, pengawasan yang dilakukan meliputi pemantauan dan pencatatan kegiatan kampanye. Sosialisasi pengawasan partisipatif, identifikasi kerawanan, kerja sama dengan stakeholder, dan melalui pendirian posko aduan masyarakat.
Pedoman pengawasan kampanye Pemilu 2024 merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
“Tugas kami sebagai pengawas juga melaksanakan koordinasi dengan peserta pemilu sesuai tingkatan dalam menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye. Agar pelaksanaan kampanye sesuai aturan yang ada,” kata dia saat konferensi pers bersama insan media di sekretariat Panwaslucam Gantar, Senin (22/1/2024).
Eman Suherman melanjutkan, para petugas pengawas harus fokus pada pengawasan larangan kampanye Pemilu 2024. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280.
Sejumlah larangan dalam kampanye, yakni mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Desa Kertanegara Salurkan Bantuan Pangan 1800 KPM
H.Kasan Basari Serukan Warga Sukaperna Pilih Paslon Presiden Prabowo Gibran
H.Kasan Basari Serukan Warga Sukaperna Pilih Paslon Presiden Prabowo Gibran
Mobil Literasi Pemilu Akses Berbagai Informasi dan Pengaduan Pelanggaran Pemilu
Mobil Literasi Pemilu Akses Berbagai Informasi dan Pengaduan Pelanggaran Pemilu
Distribusi Logistik Pemilu 2024 Dalam Pengawasan Secara Teliti Oleh Panwaslucam Gantar
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Kemudian mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
“Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya mengutip bunyi Pasal 76 PKPU nomor 15 Tahun 2023.
Eman Suherman mengaku sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat untuk menjadi pengawas pemilu partisipatif. Sebagai mitra dalam mencegah dan menangkal pelanggaran pemilu. “Peran masyarakat sangat strategis untuk sama-sama mencegah terjadinya pelanggaran dan mensukseskan Pemilu 2024,” tandasnya. (Toyib)